Tegakkan Ketertiban Umum, Satpol PP Buleleng Bahas Ranperbup Tibumtranlinmas
- 14 Apr 2026 10:36 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), Selasa 14 April 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis memperkuat penegakan ketertiban di daerah.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Buleleng dan melibatkan berbagai pihak terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyusun pedoman teknis yang lebih jelas dalam menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.
Sekretaris Satpol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardhana, mengatakan Ranperbup ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi aparat dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Ranperbup ini tidak hanya mengatur penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preventif dan pembinaan kepada masyarakat agar tercipta kesadaran hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, regulasi ini akan mengatur berbagai aspek ketertiban secara komprehensif, mulai dari tertib ruang, jalan, lingkungan, hingga aktivitas usaha dan fasilitas publik. Selain itu, mekanisme penegakan sanksi administratif juga dirancang bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
Dalam pembahasannya, Satpol PP turut menghadirkan pakar hukum, termasuk Rektor Universitas Panji Sakti Singaraja, serta melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang implementatif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui penyusunan Ranperbup ini, Pemkab Buleleng menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, sinergi antarinstansi juga terus diperkuat guna mendukung penegakan hukum yang lebih efektif di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....