Penanganan Korban Kekerasan Anak di Buleleng Jadi Sorotan Pemerintah Pusat
- 11 Apr 2026 08:04 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu panti asuhan di Kabupaten Buleleng mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Tim Direktorat Pelayanan HAM Kementerian HAM RI turun langsung ke lapangan untuk meninjau proses penanganan korban yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait.
Tenaga Ahli Bidang Human Trafficking, Martinus Gabriel Goa, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan kolaboratif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Ia menilai sinergi antar stakeholder sudah berjalan baik, mulai dari proses evakuasi korban hingga pemberian layanan pendampingan psikologis dan kesehatan yang berkelanjutan.
“Korban sudah mendapatkan perhatian. Negara wajib hadir melindungi warganya, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan,” ujarnya.
Martinus juga menegaskan bahwa penanganan yang dilakukan di Buleleng tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga menunjukkan pendekatan komprehensif dalam pemenuhan hak korban. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam menangani kasus pelanggaran HAM, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Ia menjelaskan, sejak laporan pertama diterima pada 27 Maret 2026 terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual, pemerintah daerah langsung bergerak cepat melakukan penanganan. Langkah awal yang dilakukan adalah mengamankan para korban untuk memastikan keselamatan dan kondisi psikologis mereka tetap terjaga.
Sebanyak delapan anak kemudian ditempatkan di rumah aman Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng dengan pemenuhan kebutuhan dasar yang memadai. Selain itu, para korban juga mendapatkan pendampingan hukum serta layanan psikologis melalui UPTD PPA guna membantu proses pemulihan trauma.
Dalam aspek penegakan hukum, pemerintah daerah juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas yayasan dan panti asuhan tersebut. Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan bupati sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan efek jera terhadap pelanggaran.
Selain itu, relokasi anak telah dilakukan pada 5 April 2026 dengan berbagai skema penanganan yang disesuaikan kondisi masing-masing korban. Sebagian anak dipindahkan ke panti asuhan lain, beberapa dikembalikan kepada keluarga, sementara lainnya masih menjalani penanganan khusus di rumah aman.
Pemerintah juga memastikan keberlanjutan pendidikan para korban tetap berjalan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Termasuk di dalamnya pemberian dispensasi sekolah serta dukungan agar anak-anak tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan.
Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan dasar dan jaminan layanan kesehatan terus difasilitasi oleh Dinas Sosial P3A sebagai bagian dari upaya pemulihan menyeluruh. Pendampingan berkelanjutan juga diberikan agar proses rehabilitasi berjalan optimal dan anak-anak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
"Sebagai langkah preventif, Pemkab Buleleng akan membentuk tim pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang melibatkan lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum," katanya.
Melalui berbagai langkah tersebut, diharapkan penanganan korban dapat berjalan secara optimal, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan perlindungan yang maksimal demi menjaga hak dan masa depan anak-anak di Kabupaten Buleleng.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....