Pemkab Jembrana Terapkan WFH, Pelayanan Tetap Jalan

  • 10 Apr 2026 23:42 WIB
  •  Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai instruksi pemerintah pusat. Kebijakan ini diberlakukan mulai Jumat, 10 April 2026 berdasarkan Surat Edaran Bupati Jembrana Nomor 0586 Tahun 2026.

Sekretaris Daerah Jembrana, I Made Budiasa, menjelaskan bahwa penerapan WFH merupakan bagian dari upaya mendukung efisiensi nasional melalui transformasi pola kerja ASN. Meski demikian, ia menegaskan kebijakan ini bukan berarti hari libur.

“WFH bukan berarti tidak bekerja. Pegawai tetap menjalankan tugas kedinasan seperti biasa, hanya lokasi kerjanya dilakukan dari rumah dan tetap diawasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 10 April 2026.

Ia menambahkan, tidak seluruh ASN dapat bekerja dari rumah. Sejumlah jabatan struktural dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Di antaranya pejabat pimpinan tinggi, administrator, pengawas, serta perangkat yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti camat, lurah, dan kepala UPTD.

Untuk menjaga produktivitas, masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diberi kewenangan mengatur penugasan pegawai yang menjalankan WFH melalui surat tugas resmi. Setiap pegawai juga wajib menginput tugas tersebut ke dalam sistem sebagai bagian dari absensi digital.

Selain itu, hasil pekerjaan selama WFH harus dilaporkan secara resmi pada hari kerja berikutnya. Selama jam kerja berlangsung, pegawai juga diwajibkan tetap berada di rumah atau domisili.

Pemerintah Kabupaten Jembrana menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang menyalahgunakan kebijakan tersebut. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah menyusun petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan di seluruh OPD.

“Jika ditemukan pegawai yang seharusnya WFH tetapi berada di luar rumah saat jam kerja, akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Intinya ini tetap bekerja, bukan libur,” kata Budiasa.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....