Menanti Keteladanan Sampah dari Meja Kantor Dinas yang Sejuk
- 03 Apr 2026 10:18 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja – Kebijakan pembatasan operasional TPA Suwung yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 menyisakan persoalan mendasar mengenai keadilan tata kelola lingkungan di Bali.
Pemerintah daerah kini gencar menekan masyarakat hingga tingkat desa adat untuk menuntaskan urusan limbah organik dan residu secara mandiri di bawah bayang-bayang penutupan total pada 1 Agustus mendatang.
Langkah instruktif tersebut dinilai belum dibarengi dengan keteladanan nyata dari lingkungan birokrasi sendiri yang seharusnya menjadi laboratorium percontohan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Akademisi Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi Universitas Warmadewa, Dr. I Nengah Muliarta, S.Si., M.Si., menyoroti adanya standar ganda dalam implementasi kebijakan persampahan saat ini. Publik dipaksa melakukan pemilahan ketat hingga mengelola limbah di pekarangan rumah, sementara transparansi pengelolaan sampah di gedung-gedung pemerintahan masih menjadi tanda tanya besar.
Pejabat publik seharusnya membuktikan terlebih dahulu bahwa kantor-kantor dinas yang mereka tempati sudah mampu mengolah sampah domestik mereka secara tuntas tanpa menyisakan beban bagi pihak lain.
"Pemerintah jangan hanya pandai memberikan instruksi dan ancaman administratif kepada masyarakat, sementara kantor-kantor dinas sendiri masih menyetorkan sampah residunya ke TPA. Keteladanan itu harus dimulai dari meja-meja birokrasi yang sejuk sebelum meminta rakyat menggali lubang teba di halaman rumah mereka yang sempit," ujar Muliarta, Jumat 3 April 2026.
Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan negara menyiapkan sarana dan prasarana infrastruktur hilir yang mumpuni. Upaya melimpahkan tanggung jawab melalui ancaman penghentian dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa adat dianggap sebagai bentuk "cuci tangan" administratif. Pola komunikasi yang cenderung intimidatif ini merusak semangat kolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan Bali yang selama ini menjadi jualan utama pariwisata internasional.
Muliarta juga mengingatkan risiko teknis dari penggunaan teba modern yang hanya diperuntukkan bagi sampah organik jika tidak dikelola dengan standar sanitasi yang ketat. Pencemaran air tanah akibat lindi dari pembusukan anaerobik di lubang tanah menjadi ancaman kesehatan jangka panjang bagi pemukiman padat penduduk. Memaksakan solusi purba di tengah modernitas produksi sampah rumah tangga merupakan langkah regresif yang mengabaikan prinsip-prinsip kesehatan lingkungan yang modern dan terukur.
"Pengolahan sampah berbasis sumber itu bukan berarti memindahkan TPA ke rumah warga atau ke wilayah desa adat tanpa dukungan teknologi pengolahan residu di hilir. Pemerintah daerah harus segera menghadirkan solusi infrastruktur yang nyata daripada terus menyalahkan perilaku masyarakat atau sekadar memindahkan bom waktu lingkungan ke bawah pekarangan rumah rakyat," tegasnya menutup pembicaraan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....