Karya “Recycle Mask” Dapat HAKI, Dorong Perlindungan dan Daya Saing Ekonomi Kreatif
- 01 Apr 2026 21:30 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- Karya
- “Recycle Mask”
- HAKI
- Perlindungan
- Daya Saing Ekonomi Kreatif
RRI.CO.ID, Singaraja – Upaya perlindungan terhadap karya kreatif masyarakat terus diperkuat. Salah satunya melalui pemberian Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada karya “Recycle Mask” asal Kabupaten Buleleng oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat berupa Surat Pencatatan Ciptaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam kegiatan yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu 1 April, dan dihadiri sejumlah pejabat nasional serta kepala daerah di Bali.
“Recycle Mask” merupakan karya seni berbasis daur ulang yang mengolah limbah masker, plastik, dan bahan bekas lainnya menjadi produk bernilai seperti patung, topeng, dan dekorasi dinding.
Selain sebagai bentuk kreativitas, karya ini juga dinilai memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan, sekaligus mendukung upaya pengelolaan lingkungan.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyampaikan bahwa perlindungan HAKI menjadi langkah penting untuk mendorong para pelaku ekonomi kreatif agar terus berinovasi.
“Dengan adanya perlindungan hukum, para kreator akan lebih percaya diri dalam mengembangkan karya tanpa khawatir disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memfasilitasi pendaftaran HAKI bagi para seniman dan pelaku usaha kreatif sebagai upaya meningkatkan daya saing produk lokal.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan ekosistem ekonomi kreatif di daerah, khususnya yang berbasis potensi lokal dan ramah lingkungan.
Ke depan, diharapkan semakin banyak karya inovatif dari masyarakat Buleleng yang tidak hanya diakui secara nasional, tetapi juga mampu menembus pasar yang lebih luas dengan perlindungan hukum yang memadai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....