Hasil LKPJ Buleleng 2025 Positif, Ekonomi Tumbuh 5,54 Persen

  • 26 Mar 2026 08:01 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian kinerja pembangunan yang positif. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Rabu 25 Maret 2026.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyampaikan LKPJ 2025 merupakan laporan tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2025–2029 yang memuat capaian kinerja pemerintahan, program kegiatan, serta realisasi APBD.

“Pembangunan Kabupaten Buleleng merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Provinsi Bali dan nasional, sehingga harus selaras dan berkesinambungan,” ujarnya.

Dari sisi ekonomi, Buleleng mencatat pertumbuhan sebesar 5,54 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Struktur ekonomi masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi 20,01 persen.

Selain itu, indikator kesejahteraan masyarakat juga mengalami perbaikan, ditandai dengan penurunan angka kemiskinan menjadi 5,20 persen dan tingkat pengangguran terbuka menjadi 1,51 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga meningkat menjadi 76,06.

Kinerja pengelolaan keuangan daerah juga menunjukkan hasil baik, dengan realisasi pendapatan mencapai 97,83 persen dari target Rp2,566 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai 94,50 persen dari target Rp2,755 triliun.

Secara keseluruhan, capaian kinerja urusan pemerintahan berada di atas 98 persen. Pemerintah Kabupaten Buleleng juga berhasil meraih berbagai penghargaan, termasuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Masih terdapat beberapa capaian yang belum optimal akibat keterbatasan anggaran dan sumber daya. Untuk itu diperlukan sinergi seluruh pihak untuk meningkatkan pembangunan ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya menegaskan pihaknya akan mencermati secara menyeluruh isi LKPJ sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“LKPJ ini akan ditindaklanjuti melalui pembahasan internal. Paling lambat 30 hari setelah diterima, hasilnya akan disampaikan dalam Sidang Paripurna,” ujarnya.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum evaluasi bersama guna memperkuat akuntabilitas dan mendorong pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Buleleng.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....