Rutan Negara Beri Remisi Nyepi dan Idulfitri ke 127 WB
- 22 Mar 2026 07:07 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menyalurkan Remisi Khusus kepada warga binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026. Pemberian remisi ini menjadi bagian dari pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan yang memenuhi syarat.
Remisi Khusus Nyepi diserahkan pada Kamis 19 Maret 2026 kepada warga binaan beragama Hindu. Sebanyak 54 orang menerima pengurangan masa pidana, dengan rincian lima orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 36 orang memperoleh 1 bulan, dan 13 orang menerima 15 hari.
Sementara itu, Remisi Khusus Idulfitri diberikan pada Sabtu 21 Maret 2026 kepada warga binaan beragama Islam. Total sebanyak 73 orang menerima remisi, terdiri dari satu orang mendapat 2 bulan, satu orang 1 bulan 15 hari, 52 orang 1 bulan, serta 19 orang memperoleh 15 hari.
Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, Sabtu 21 Maret 2026 mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga apresiasi atas sikap dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses pengusulan hingga penetapan remisi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku secara transparan dan tanpa pungutan biaya.
Menurutnya, pembinaan di dalam rutan tidak hanya menitikberatkan pada kedisiplinan, tetapi juga penguatan kepribadian, kemandirian, serta pembinaan keagamaan sebagai salah satu indikator penilaian.
Mahendra berharap, momentum pemberian remisi pada hari besar keagamaan ini dapat memperkuat nilai spiritual warga binaan sekaligus menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik.
“Diharapkan warga binaan dapat mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan, serta mampu memberikan kontribusi positif,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....