Pemkab Jembrana Bayar THR ASN

  • 16 Mar 2026 21:13 WIB
  •  Singaraja
⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠
RRI.CO.ID, Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana mengambil kebijakan penyesuaian dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibayarkan sebesar 50 persen, sementara gaji pokok dan tunjangan melekat tetap diberikan penuh.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Gede Gusdiendi, Senin 16 Maret 2026 mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Budiasa, struktur anggaran daerah masih cukup bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat sehingga setiap perubahan kebijakan fiskal nasional dapat berdampak langsung terhadap perencanaan belanja daerah.

“Kebijakan ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam merencanakan pengeluaran daerah. Pemberian THR tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Budiasa.

Ia menjelaskan, pembayaran THR dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat telah diberikan secara penuh sebesar 100 persen. Namun untuk komponen TPP atau kinerja, Pemkab Jembrana menetapkan pembayaran sebesar 50 persen.

Budiasa menambahkan, kebijakan tersebut juga telah mempertimbangkan hasil koordinasi serta studi komparasi dengan beberapa kabupaten di Bali seperti Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Buleleng yang menerapkan kebijakan serupa.

THR tersebut akan diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kebijakan ini tidak mencakup PPPK paruh waktu maupun tenaga outsourcing.

Selain itu, Pemkab Jembrana saat ini juga tengah fokus menyelesaikan sejumlah beban fiskal daerah. Salah satunya adalah menutup kekurangan anggaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat sebesar Rp16 miliar agar layanan kesehatan tetap berjalan sepanjang 2026.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih menanggung kewajiban masa lalu berupa utang RSUD Negara sebesar Rp33 miliar. Selain itu, terdapat potensi tambahan beban sekitar Rp5 miliar pada APBD akibat perubahan kebijakan pembayaran gaji guru kontrak yang sebelumnya menggunakan dana BOS menjadi skema paruh waktu.

Budiasa menambahkan, pemerintah daerah juga berupaya menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana pada 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp49,8 miliar atau sekitar 27 persen, kenaikan tersebut belum mampu menutupi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp115 miliar.

Menurut Budiasa, kebijakan ini juga sejalan dengan visi Bupati Jembrana terkait konsep “empati fiskal”, yakni pendekatan pengelolaan anggaran dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan masyarakat.

“Dalam situasi seperti ini, setiap rupiah anggaran harus digunakan secara cermat. Kami memilih memprioritaskan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti layanan kesehatan melalui JKN,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap seluruh ASN dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan keberlanjutan program pelayanan publik bagi masyarakat
google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....