Satpol PP Jembrana Hentikan Pembangunan Toko Belum Berizin PBG
- 11 Mar 2026 15:42 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah toko di Banjar Melaya Krajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Rabu 11 Maret 2026. Penindakan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.
Penertiban dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, bersama personel Satpol PP serta Polprades Kecamatan Melaya. Tim mendatangi lokasi bangunan yang berada di sisi barat Pasar Melaya untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, bangunan toko tersebut diketahui milik Ni Komang Suryani, warga Banjar Melaya Krajan. Saat dilakukan pengecekan, pemilik belum mampu menunjukkan dokumen PBG yang menjadi syarat utama pendirian bangunan.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan tiga kali surat teguran kepada pemilik bangunan. Bahkan yang bersangkutan juga sempat diundang ke Kantor Satpol PP Jembrana pada Selasa 10 Maret 2026, namun hingga kini dokumen perizinan yang diminta belum dapat ditunjukkan.
“Karena izin PBG belum bisa diperlihatkan, maka sesuai prosedur kami melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, petugas menyerahkan berita acara penghentian kegiatan kepada pemilik bangunan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh yang bersangkutan sebagai bentuk kesediaan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai perizinan dipenuhi.
Sebagai penanda administratif, Satpol PP juga menempelkan stiker penghentian kegiatan di area bangunan. Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan Perda. Eko Susilo menegaskan, apabila pemilik tetap melanjutkan pembangunan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bilamana seluruh perizinan sudah dilengkapi, stiker penghentian kegiatan akan dicabut dan pembangunan dapat dilanjutkan kembali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....