Razia THM di Jembrana, 82 Orang Terjaring Pelanggaran Administrasi

  • 06 Mar 2026 13:02 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara - Petugas gabungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadan, Kamis, 5 Maret 2026 malam. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Polres Jembrana dan Satpol PP menyasar 17 kafe yang berada di wilayah Desa Delod Berawah. Selain memantau aktivitas usaha hiburan malam, petugas juga melakukan pemeriksaan administrasi kependudukan terhadap para pendatang yang berada di lokasi.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan para penduduk non permanen telah melengkapi dokumen kependudukan sesuai ketentuan. Di sisi lain, aparat kepolisian juga melakukan pengecekan guna mengantisipasi potensi pelanggaran hukum, seperti penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman keras, hingga kepemilikan senjata api maupun senjata tajam.

Dari hasil sidak tersebut, petugas mendata 82 orang yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKP) dari desa atau kelurahan setempat. Dari jumlah itu, 79 orang diketahui merupakan pendatang dari luar Bali, sedangkan tiga orang lainnya merupakan warga Jembrana.

Kasat Samapta Polres Jembrana, I Putu Darma Santika, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan selama bulan Ramadan hingga menjelang dua hari besar keagamaan.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi hiburan malam itu tidak ditemukan barang-barang mencurigakan seperti senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya. Pihaknya berharap melalui kegiatan ini kondisi keamanan di wilayah Jembrana tetap terjaga.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang ditemukan selama razia berlangsung.

Menurutnya, dari 17 kafe yang diperiksa, total 82 orang diamankan untuk didata karena tidak dapat menunjukkan dokumen kependudukan yang dipersyaratkan. Mayoritas dari mereka merupakan pendatang dari luar Bali.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala menjelang perayaan hari raya guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jembrana tetap kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....