Puluhan Ribu Warga Bali Serentak Bersihkan Pantai dan Lingkungan

  • 02 Mar 2026 10:06 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Denpasar - Sebanyak 27.500 orang secara serentak mengumpulkan sampah, terutama sampah pantai, dalam Gerakan Bali Bersih Sampah yang digelar di sembilan kabupaten/kota se-Provinsi Bali, Minggu 1 Maret 2026.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan jumlah peserta yang terlibat tersebar di seluruh kabupaten/kota dengan titik kegiatan dipusatkan di kawasan pesisir dan sejumlah lokasi strategis.

“Jumlah peserta yang terlibat mencapai hampir 27.500 orang yang tersebar di sembilan kabupaten/kota se-Bali,” ujarnya.

Di Kota Denpasar, kegiatan dipusatkan di Pantai Padang Galak dengan jumlah peserta sekitar 4.500 orang dan dipimpin langsung oleh Gubernur Koster.

Sementara di Kabupaten Badung, aksi digelar di Pantai Petitenget dengan 1.074 peserta, di Kabupaten Gianyar di Pantai Lembeng dengan 3.009 peserta, serta di Kabupaten Tabanan di Pantai Kelating yang melibatkan 4.000 orang.

Selanjutnya, Kabupaten Klungkung memusatkan kegiatan di Pantai Watu Klotok dengan 3.400 peserta, Kabupaten Karangasem di Pantai Ulakan dengan 1.936 peserta, Kabupaten Buleleng di Pantai Kampung Baru dengan 5.000 peserta, dan Kabupaten Jembrana di Pantai Delod Berawah dengan 3.000 peserta.

Untuk Kabupaten Bangli yang tidak memiliki wilayah pantai, aksi bersih sampah dilaksanakan di beberapa titik daratan dengan melibatkan 1.500 orang.

Gerakan Bali Bersih Sampah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, sekaligus bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjadikan penanganan sampah sebagai Program Super Prioritas Mendesak.

Koster menegaskan, seluruh pemerintah daerah se-Bali harus bersinergi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola untuk menuntaskan persoalan sampah.

Ia juga mendorong percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

Menurutnya, pengelolaan sampah dari hulu hingga fasilitas pengolahan seperti TPS3R dan TPST harus dioptimalkan, mengingat sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA) saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas.

“Jika melalui gerakan ini Bali berhasil terbebas dari sampah, maka itu akan menjadi warisan tak ternilai bagi Bali, Indonesia, bahkan dunia,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....