Keluarga WN Swiss Tolak Autopsi, Jenazah Akan Dikremasi

  • 01 Mar 2026 14:11 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Perkembangan penanganan kasus meninggalnya warga negara Swiss, Piero Guicciardi (34), di sebuah villa kawasan Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, mulai menemukan kejelasan. Keluarga korban yang datang langsung dari Swiss memutuskan tidak menyetujui dilakukannya otopsi terhadap jenazah.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, menyampaikan kedua orang tua korban telah tiba di Jembrana Sabtu, 28 Februari 2026 sore. Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, keluarga menyatakan menerima dan mengikhlaskan kepergian Piero.

“Keluarga sudah tiba sore tadi. Mereka tidak berkenan dilakukan autopsi dan menerima kematian korban,” ujar Citra saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Februari 2026 malam.

Dengan adanya penolakan tersebut, proses autopsi resmi dibatalkan. Jenazah selanjutnya direncanakan akan dipindahkan ke Denpasar untuk menjalani kremasi.

Kapolres menambahkan, jadwal pemindahan jenazah masih menunggu koordinasi akhir dengan pihak Konsulat Swiss. “Kemungkinan besok atau paling lambat Senin jenazah dibawa ke Denpasar untuk kremasi. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak Konsulat Swiss,” jelasnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....