Bapenda Buleleng Sasar Pajak Food Court dan Akomodasi Online

  • 27 Feb 2026 19:16 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi-potensi pajak baru. Kali ini, Bapenda membidik gerai makanan di kawasan food court serta akomodasi wisata berbasis daring (Online Travel Agent) yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, menjelaskan bahwa langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dalam melaksanakan tugas, kami memegang panglima hukum yakni UU HKPD dan turunannya PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Nomor 9 Tahun 2023. Ini menjadi dasar kami mengelola jenis-jenis pajak seperti PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang meliputi hotel, restoran, hiburan, hingga parkir," ujar Ida Bagus Perang Wibawa, Jumat 27 Februari 2026.

Salah satu potensi yang kini digarap serius adalah food court. Menurut Ida Bagus, simpul-simpul ekonomi baru seperti food court telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk dikenakan pajak restoran sesuai aturan yang berlaku.

"Di ketentuan Perda Pasal 21 ada pengecualian, namun jika omzetnya memenuhi batas minimal yakni Rp 9 juta, maka food court ini dijadikan sebagai Wajib Pajak. Berdasarkan pengamatan lapangan, mereka sangat terpenuhi syaratnya," jelasnya.

Langkah ini, lanjutnya, diambil untuk menerapkan asas keadilan dan daya pikul yang setara di antara para pelaku usaha.

Selain menyasar food court, Bapenda Buleleng juga melakukan inovasi dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Online Travel Agent. Satgas ini bertugas melacak vila atau rumah hunian yang dikomersialkan melalui platform digital seperti Airbnb, Booking.com, Agoda, dan sejenisnya, namun tidak memiliki papan nama fisik atau izin yang jelas.

"Kami bikin Satgas untuk mencari di OTA. Kami cari berbasis Google Maps, kami kejar semua untuk dijadikan Wajib Pajak. Biasanya ini vila-vila atau rumah yang dikomersialkan, memang existing-nya tidak ada plang, tapi di aplikasi mereka 'hidup' banget jualannya," tegas Ida Bagus.

Ia menambahkan, upaya ekstensifikasi pajak ini semata-mata dilakukan untuk pembangunan daerah. Ia memastikan setiap rupiah pajak yang masuk akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan pembangunan prioritas di Buleleng.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....