Ultimatum 7 Hari, 56 Reklame Liar Buleleng Dibongkar

  • 26 Feb 2026 21:11 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng memulai penertiban reklame liar yang dinilai melanggar aturan. Sebanyak 56 titik baliho dan reklame diberi batas waktu tujuh hari untuk dibongkar secara mandiri oleh pemilik atau vendor.

Penertiban dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng. Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Reklame di Kantor Satpol PP Buleleng, Kamis 26 Februari 2026, yang dihadiri OPD terkait dan perwakilan vendor.

Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan pihaknya telah memberikan surat pernyataan pembongkaran mandiri dengan batas akhir 9 Maret 2026. Jika dalam tenggat waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran, pembongkaran akan dilakukan langsung oleh petugas.

“Ini bukan sekadar penataan visual kota, tetapi penegakan aturan dan perlindungan keselamatan masyarakat. Sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir 2025, jadi sekarang saatnya tindakan,” ujarnya.

Penertiban mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Untuk reklame permanen seperti billboard yang melanggar titik, sanksinya dibongkar, sementara banner dan spanduk liar rutin ditertibkan melalui patroli harian.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, menegaskan kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya SK Bupati tentang 430 titik resmi pemasangan reklame. Titik di luar ketentuan tersebut dipastikan akan ditertibkan.

“Dulu belum ada acuan titik, sekarang sudah jelas. Yang berada di luar titik resmi, pasti kami tertibkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Ajaib dan wajib memenuhi verifikasi teknis, termasuk Sertifikat Laik Fungsi untuk billboard. Pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk menjamin keselamatan publik dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menciptakan tata kota yang lebih tertib dan aman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....