Dewan Dorong Percepatan Perhutanan Sosial Bali Barat
- 24 Feb 2026 16:09 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara - Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait guna mendorong percepatan program perhutanan sosial berbasis Integrated Area Development (IAD), Senin 23 Februari 2026. Pertemuan berlangsung di ruang rapat DPRD Jembrana dan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Badan Musyawarah DPRD terkait agenda kegiatan Februari 2026. Fokus utama pembahasan adalah sinkronisasi langkah dalam merealisasikan perhutanan sosial secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Hadir dalam rapat itu antara lain perwakilan Balai Taman Nasional Bali Barat, Balai Perhutanan Sosial Bali Nusra, UPT KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, kelompok tani hutan, serta Direktur Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI).
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mengatakan pengembangan perhutanan sosial melalui konsep IAD merupakan amanat pemerintah pusat yang harus diimplementasikan secara sinergis oleh pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.
“Hari ini kami melakukan koordinasi untuk membangun kawasan perhutanan sosial yang dikelola terpadu melalui konsep IAD. Ini amanat pusat yang perlu kita kolaborasikan bersama,” ujarnya.
Menurut Suastika, kawasan hutan di wilayah Bali Barat memiliki bentang alam yang luas dan strategis sehingga membutuhkan pengelolaan terpadu tanpa mengesampingkan aspek konservasi. Ia menegaskan, pengelolaan oleh masyarakat hanya dapat dilakukan pada blok pemanfaatan, sementara blok inti tetap dilindungi.
“Blok inti tidak boleh diganggu sama sekali. Masyarakat hanya mengelola di blok pemanfaatan, dengan tetap menjaga kelestarian pohon-pohon besar. Prinsipnya sejalan dengan Tri Hita Karana, menjaga harmoni manusia dan alam,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa perhutanan sosial identik dengan kerusakan hutan. Melalui skema legal yang terdaftar di Kementerian Kehutanan lewat Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), masyarakat justru memiliki kepastian hukum dalam mengelola kawasan tanpa mengubah fungsi hutan lindung.
Konsep IAD, lanjutnya, dirancang mengintegrasikan pengelolaan kawasan dari hulu, penguatan UMKM di sektor tengah, hingga hilirisasi produk hasil hutan bukan kayu seperti buah-buahan, rempah, umbi-umbian, dan potensi perikanan.
“Kita berharap lima sampai sepuluh tahun ke depan, masyarakat sudah merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan yang terencana dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI) menyampaikan bahwa pihaknya turut mendorong penguatan tata kelola hutan di Bali Barat. Berdasarkan hasil kajian tutupan lahan menggunakan citra satelit, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting dan termasuk area dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi.
“Kami melihat Bali Barat memiliki peran ekologis yang sangat strategis. Karena itu, perhutanan sosial harus berjalan secara legal dan terverifikasi, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan hutan tanpa mengubah statusnya sebagai hutan lindung,” jelasnya.
Melalui rapat kerja ini, Komisi II DPRD Jembrana berharap percepatan program perhutanan sosial berbasis IAD dapat segera terealisasi, sekaligus menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....