Akses TPS Belum Cukup, Peran Keluarga Tentukan Hak Pilih Disabilitas

  • 14 Feb 2026 16:52 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja — Upaya mendorong partisipasi politik penyandang disabilitas tidak hanya berhenti pada penyediaan akses di tempat pemungutan suara (TPS), namun juga memerlukan dukungan keluarga dan lingkungan terdekat. Hal ini menjadi sorotan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng dalam penguatan pendidikan pemilih berkelanjutan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Buleleng Putu Arya Suarnata mengatakan, secara konstitusi tidak ada perbedaan hak pilih bagi warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Namun dalam praktik, kehadiran di TPS sering kali dipengaruhi faktor internal keluarga.

“Yang perlu kita ketahui bersama, secara konstitusi siapa saja ketika pemilu dan pilkada memiliki hak yang sama, tidak ada perbedaan. Permasalahannya sekarang, apakah teman-teman disabilitas ini terfasilitasi dari internal keluarga dulu, diantarkan atau tidak,” ucapnya.

KPU Buleleng mengatakan posisinya sebagai pelaksana teknis di lapangan, bukan pembuat kebijakan fasilitas disabilitas. Meski demikian, pihaknya aktif melakukan sosialisasi ke sekolah luar biasa dan kelompok berkebutuhan khusus selama dua tahun terakhir.

“Pendidikan pemilih ini penting di masa nontahapan untuk mencerdaskan masyarakat dan memberikan informasi bahwa hak pilih itu penting. Tapi KPU juga tidak bisa menuntut orang harus hadir, karena bisa disalahartikan sebagai mobilisasi,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika ada pemilih disabilitas yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar. “Kalau memang ada disabilitas sudah 17 tahun dan punya KTP tapi belum terdaftar, sampaikan ke KPU. Kalau KPU tidak memfasilitasi, baru kita selesaikan bersama-sama,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....