Diskes Jembrana Pastikan PBI Dinonaktifkan Tetap Dilayani
- 12 Feb 2026 16:00 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara — Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Jembrana memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya dinonaktifkan. Tercatat sekitar 5.000 peserta PBI di Jembrana mengalami penonaktifan dari total sekitar 60.000 jiwa yang selama ini ditanggung pemerintah pusat. Penonaktifan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait kemungkinan penolakan layanan kesehatan di fasilitas medis. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Jembrana, dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, Kamis,12 Februari 2026, menjelaskan penonaktifan kepesertaan PBI mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan tetap dapat direaktivasi dan fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien.
“Dari sekitar 60 ribu jiwa peserta PBI yang dibiayai pemerintah pusat, memang ada kurang lebih 5 ribu yang dinonaktifkan. Namun, status kepesertaan itu masih bisa diaktifkan kembali, terutama bagi pasien yang membutuhkan pengobatan rutin seperti penderita penyakit kronis,” kata Oka Parwata.
Ia menambahkan, Pemkab Jembrana telah menyiapkan langkah antisipasi dengan mengoptimalkan kepesertaan PBI yang dibiayai melalui APBD. Skema ini disiapkan sebagai jaring pengaman bagi warga yang belum dapat direaktivasi melalui mekanisme pemerintah pusat.
“Apabila reaktivasi belum bisa dilakukan, maka akan kami tanggung melalui PBI daerah,” ujarnya.
Menurut Oka Parwata, sebelumnya Kabupaten Jembrana memiliki sekitar 90 ribu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dari jumlah tersebut, 60 ribu jiwa ditanggung pemerintah pusat dan sekitar 30 ribu jiwa dibiayai pemerintah daerah. Saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Jembrana telah mencapai sekitar 98 persen.
“Jika masih ada warga yang belum tercover, proses aktivasi bisa dilakukan dengan cepat, maksimal dalam waktu 1x24 jam,” katanya.
Ia juga memastikan, pasien dengan kebutuhan layanan rutin dan berkelanjutan, seperti pasien cuci darah, tetap mendapatkan pelayanan meski status BPJS Kesehatannya sempat dinonaktifkan. “Tidak ada penolakan layanan. Jika reaktivasi tidak berhasil, langsung kami alihkan ke PBI daerah. Kemungkinan masyarakat tidak terlayani sangat kecil,” tegasnya. Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan dan Sosial Jembrana telah menerbitkan surat kepada seluruh fasilitas kesehatan agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun kepesertaan PBI BPJS Kesehatan mengalami penonaktifan sementara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....