Baliho dan Spanduk Langgar Aturan Ditertibkan

  • 11 Feb 2026 13:44 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Aparat gabungan dari Satpol PP dan Polres Jembrana menertibkan sejumlah baliho dan spanduk yang terpasang di wilayah Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu, 11 Februari 2026. Penertiban dilakukan karena pemasangan reklame tersebut melanggar ketentuan serta sebagian izin tayangnya telah kedaluwarsa.

Dalam operasi tersebut, belasan spanduk dan baliho yang terpasang di sepanjang ruas jalan utama dicopot petugas. Selain tidak mengantongi izin yang masih berlaku, beberapa di antaranya dipasang tidak sesuai aturan, seperti diikat pada pohon perindang, tiang listrik, hingga menutup rambu lalu lintas.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan reklame di ruang publik.

“Kami melakukan penertiban terhadap reklame yang izinnya sudah habis maupun yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan. Hari ini kami fokus di wilayah Kecamatan Negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut juga sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat agar daerah lebih tegas menata keberadaan baliho dan spanduk liar yang dinilai mengganggu estetika kota serta ketertiban umum. Menurutnya, keberadaan reklame yang dipasang sembarangan tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan jika menutup rambu atau mengganggu jarak pandang.Satpol PP Jembrana memastikan kegiatan serupa akan dilaksanakan secara bertahap di kecamatan lainnya. Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan wajah kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman dipandang.

“Ke depan, kami harapkan masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku sebelum memasang reklame, sehingga tidak perlu dilakukan tindakan penertiban,” kata Jaya Wirata.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....