Bawaslu Buleleng Gandeng PPDI Perkuat Partisipasi Pemilih Difabel
- 10 Feb 2026 20:50 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Bawaslu Buleleng menyoroti masih rendahnya partisipasi pemilih difabel serta keterbatasan akses di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu dan Pemilihan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Bawaslu Buleleng menggandeng Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Buleleng. Kolaborasi ini diarahkan untuk memastikan pemilih difabel memperoleh ruang yang setara dalam setiap tahapan kepemiluan.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan Bawaslu Buleleng dan PPDI Buleleng yang berlangsung di Rumah Makan Manalagi, Singaraja, Selasa 10 Februari 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan mendorong Pemilu yang ramah dan inklusif.
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menyampaikan bahwa pemilih difabel masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Hambatan tersebut meliputi akses fisik TPS, keterbatasan mobilitas, serta minimnya informasi kepemiluan yang mudah diakses.
“Pemilih difabel memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya. Hak pilih adalah hak konstitusional yang wajib dijamin tanpa diskriminasi,” ujar Carna. Ia menegaskan partisipasi pemilih difabel berpengaruh terhadap kualitas demokrasi di daerah.
Sementara itu, Ketua PPDI Buleleng, Made Budiarta, menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Buleleng tercatat sebanyak 6.422 orang, termasuk ODGJ yang masuk kategori disabilitas sesuai ketentuan. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar perencanaan layanan kepemiluan yang tepat sasaran.
PPDI Buleleng menyatakan siap bersinergi dalam pendataan, sosialisasi, dan advokasi hak pilih difabel. Bawaslu Buleleng berharap kerja sama ini dapat mengurangi kendala teknis di TPS sehingga pemilih difabel dapat menggunakan hak pilihnya secara setara pada setiap Pemilu dan Pemilihan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....