Tes DNA Ungkap Dugaan Perzinahan Buleleng
- 06 Feb 2026 10:19 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja – Kasus dugaan tindak pidana perzinahan di wilayah Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, menjadi perhatian aparat kepolisian. Perkara ini mencuat setelah hasil tes DNA mengungkap status biologis seorang anak yang dilahirkan dalam sebuah rumah tangga.
Peristiwa ini dilaporkan oleh seorang pria berinisial CGT (41) yang berstatus ASN. Ia menempuh jalur hukum setelah hasil uji ilmiah menunjukkan anak yang dilahirkan istrinya bukan anak kandungnya.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan awal mula perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media. Kasus bermula dari pemeriksaan kehamilan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut pada Juni 2024.
“Dari keterangan pelapor, hubungan suami istri terakhir dilakukan pada 8 Juni 2024. Namun pada saat itu, pelapor belum mencurigai adanya kejanggalan dan tetap menjalani kehidupan rumah tangga seperti biasa,” katanya, Jumat 6 Februari 2026.
Rumah tangga pasangan itu tetap berjalan hingga sang istri melahirkan dan anak tumbuh sekitar 11 bulan. Situasi berubah ketika seorang pria lain mengaku sebagai ayah biologis anak tersebut. Pengakuan itu terjadi sekitar Maret 2025.
Pelapor kemudian melakukan tes DNA untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. Hasil pemeriksaan memastikan anak itu bukan anak biologis pelapor, melainkan hasil hubungan dengan pria lain.
Laporan resmi telah diterima Polres Buleleng dengan nomor registrasi LP/B/41/II/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 4 Februari 2026. Dalam kasus ini, dua orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, termasuk istri pelapor dan seorang pria berinisial Putu BP.
Pihak kepolisian menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. “Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait guna memastikan peristiwa tersebut secara utuh,” ujar IPTU Yohana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....