Progres Tol, PUPRPKP Jembrana Tunggu Rapat Provinsi

  • 04 Feb 2026 12:39 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Kelanjutan megaproyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi kini menjadi sorotan, terutama mengenai progres pembangunan di wilayah Jembrana. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Jembrana, I Wayan Sudiarta, mengonfirmasi bahwa informasi mengenai kelanjutan proyek tersebut terus berjalan.

Meski demikian, Sudiarta menyebut ada kemungkinan pengerjaan akan difokuskan terlebih dahulu pada Seksi II (Pekutatan-Soka) dan Seksi III (Soka-Mengwi) yang melintasi wilayah Tabanan hingga Badung. Sementara untuk Seksi I yang menghubungkan Pekutatan hingga Gilimanuk, hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.

"Terkait kelanjutan ini, rencananya kami dari seluruh kabupaten di Bali akan melakukan rapat koordinasi ke tingkat Provinsi pada 31 Januari mendatang," ujar Sudiarta saat memberikan keterangan, Minggu, 25 Januari 2026. 

Rapat tersebut direncanakan akan membahas detail teknis, termasuk nasib lahan yang sudah masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok) di Seksi I. Pihaknya masih menunggu kepastian apakah akan dilakukan pendataan ulang atau sosialisasi kembali kepada masyarakat terdampak. Perlu diketahui, Seksi I merupakan jalur terpanjang dalam rencana tol ini, mencakup lahan seluas 683 hektar yang melintasi lima kecamatan serta kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Di sisi lain, persoalan administrasi pertanahan turut menjadi perhatian serius. Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gde Witha Arsana, Kamis, 22 Januari 2026 mengatakan ribuan bidang tanah milik warga Jembrana saat ini masih dalam status blokir sistem sejak Penlok ditetapkan tiga tahun lalu.

Witha menegaskan, jika hingga batas akhir perpanjangan Penlok pada Februari 2026 tidak ada tindakan nyata atau pergerakan dari Kementerian PUPR, maka pihaknya wajib membuka blokir sertifikat tersebut sesuai aturan perundang-undangan.

"Jika lewat dari Februari tahun ini tidak ada progres dari pusat, BPN harus membuka blokir sertifikat yang sudah hampir tiga tahun diterapkan. Kalau memang mau dilanjutkan nanti, proses pendataan awal harus diulang dari nol," tegas Witha.

Saat ini tercatat ada sekitar 4.305 bidang tanah di Jembrana, mulai dari wilayah Pengeragoan hingga Melaya, yang masuk dalam zona rencana tol. Selama masa blokir ini, pemilik lahan tidak dapat melakukan transaksi pertanahan, kecuali untuk layanan tertentu seperti penghapusan hak tanggungan (roya).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....