Pol PP Tertibkan Pedagang di Pasar Sangsit
- 04 Feb 2026 10:07 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sawan melakukan pemantauan aktivitas perdagangan di sepanjang bahu jalan kawasan Pasar Sangsit, Rabu 4 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat penataan pasar yang digelar di Kantor Desa Sangsit pada 30 Januari 2025.
Pemantauan dipimpin Kasi Trantib Pol PP Kecamatan, Made Sutiastawa, bersama staf. Petugas memberikan sosialisasi langsung kepada pedagang terkait penataan kawasan pasar untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas.
Kasi Trantib Pol PP Kecamatan, Made Sutiastawa mengatakan dalam sosialisasi tersebut, pedagang diarahkan tidak berjualan di badan jalan, bahu jalan, maupun trotoar. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan dan potensi gangguan lalu lintas di sekitar area pasar.
“Kami mengimbau pedagang tidak berjualan di badan jalan, bahu jalan, maupun trotoar demi ketertiban dan keselamatan bersama,” ujarnya di sela kegiatan.
Petugas juga menyiapkan skema penataan baru dengan mengarahkan lokasi berjualan ke sisi barat bangunan pasar. Penataan itu ditujukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan namun lebih tertib dan teratur.
Selain itu, dipasang rambu larangan bagi kendaraan tertentu di area pasar. Pengaturan parkir juga diterapkan, khususnya kendaraan roda dua agar tertata di jalur barat–timur pasar.
Sementara kendaraan roda empat dan sejenisnya diarahkan parkir di sisi timur dan barat jalan raya pasar. Kendaraan roda dua maupun kendaraan besar tidak diperkenankan parkir di sisi barat pasar pada pukul 03.00 hingga 10.00 WITA.
Penataan menyeluruh Pasar Sangsit dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 8 Februari 2026. Pemerintah berharap langkah ini menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang serta masyarakat.
“Kami berharap penataan ini menciptakan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....