Satpol PP Jembrana Tertibkan Belasan Baliho Tak Berizin

  • 03 Feb 2026 09:53 WIB
  •  Singaraja

RRI.CI.ID, Jembrana - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan sejumlah baliho, spanduk, dan pamflet yang melanggar ketentuan pemasangan reklame di wilayah Kecamatan Negara. Penertiban dilakukan pada Kamis (22/1/2026) di sepanjang Jalan Denpasar–Gilimanuk.

Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari Polisi Perdesaan (Polprades) Kecamatan Negara terkait keberadaan baliho yang rusak, telah habis masa tayang, dipasang tidak pada tempatnya, serta tidak dilengkapi izin dan retribusi. “Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan wilayah, sekaligus menegakkan aturan terkait reklame,” ujar Eko Susilo.

Eko Susilo menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan personel Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (PPUD dan Trantib) Satpol PP Jembrana bersama Polprades Kecamatan Negara. Penertiban mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Reklame, serta Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Reklame.

Dari hasil penertiban di lapangan, petugas menemukan total 12 pelanggaran. Rinciannya, empat baliho yang telah melewati masa berlaku maupun tidak dilengkapi retribusi, terdiri atas baliho ucapan Natal dan Tahun Baru, baliho kegiatan Jegog Festival, baliho ulang tahun Toko Subur, serta baliho penerimaan mahasiswa baru.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu pamflet milik provider XL yang dipasang tanpa stiker retribusi dan tidak sesuai lokasi. Sementara tiga spanduk lainnya diketahui dipasang pada pohon perindang, masing-masing spanduk promosi Informa, spanduk zakat akhir tahun, serta spanduk ucapan Natal dan Tahun Baru.

Seluruh baliho, spanduk, dan pamflet yang melanggar tersebut diturunkan dan diamankan di Markas Komando Satpol PP Jembrana. Barang bukti dicatat dan didata sebagai bagian dari inventarisasi, guna memastikan kesesuaian jumlah dan kondisi apabila nantinya diambil kembali oleh pemilik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....