Satpol PP Tertibkan Reklame Kadaluarsa

  • 03 Feb 2026 08:20 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penataan dan penertiban sejumlah reklame yang dinilai melanggar ketentuan di wilayah Kecamatan Melaya. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kebersihan lingkungan serta ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terkait penyelenggaraan reklame. Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Reklame, serta Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2011 yang mengatur pajak dan retribusi reklame.

“Penataan ini dilakukan agar pemasangan baliho, spanduk, dan pamflet sesuai ketentuan, baik dari sisi perizinan, lokasi pemasangan, maupun kewajiban retribusinya,” kata Eko Susilo Artha Permana.

Dalam operasi di lapangan, petugas mencatat sebanyak 21 reklame melanggar aturan. Pelanggaran tersebut meliputi enam baliho, terdiri dari tiga baliho ucapan Natal dan Tahun Baru yang masa tayangnya telah berakhir, serta tiga baliho penerimaan mahasiswa baru yang tidak disertai bukti pembayaran retribusi.

Selain baliho, petugas juga menertibkan 13 pamflet yang tidak dilengkapi stiker retribusi dan dipasang tidak sesuai ketentuan. Pamflet tersebut masing-masing berasal dari dua pamflet provider XL, satu pamflet Simpati, tiga pamflet Smartfren, dan tujuh pamflet PPLP Dhyana Pura. Dua spanduk lainnya, yakni spanduk ucapan Natal dan spanduk zakar akhir tahun, turut diturunkan karena dipasang pada pohon perindang.

Seluruh reklame yang melanggar aturan langsung dilepas dan diamankan ke Markas Komando Satpol PP Jembrana untuk dilakukan pencatatan dan pendataan.

“Pendataan dilakukan agar barang yang diamankan dapat dipertanggungjawabkan jumlah dan kondisinya saat diambil kembali oleh pemilik,” ujarnya. Eko menegaskan, Satpol PP Jembrana akan terus melakukan penertiban reklame secara rutin dan berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan yang tertib serta memastikan peraturan daerah ditegakkan secara konsisten.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....