Satreskrim Polres Jembrana Amankan Rokok Ilegal

  • 30 Jan 2026 07:56 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, petugas mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dari sebuah warung dan rumah warga setempat.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka masing-masing dua pria berinisial AY dan SA, serta seorang perempuan berinisial J yang diketahui sebagai pemilik warung. Ketiganya merupakan warga Desa Cupel.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan rokok ilegal di salah satu rumah dan warung di wilayah Desa Cupel.

“Menindaklanjuti laporan warga, personel langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah serta warung yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 3.000 bungkus rokok tanpa pita cukai,” kata AKP Alit pada Kamis 29 Januari 2026

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Setelah pemeriksaan awal, seluruhnya diserahkan ke Kantor Bea Cukai Denpasar.

“Barang bukti dan para terduga pelaku sudah kami serahkan ke Bea Cukai Denpasar untuk penanganan dan penyidikan lanjutan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....