Korupsi Tak Selalu Uang, Bisa Dimulai Sejak Sekolah

  • 29 Jan 2026 13:43 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Korupsi kerap dipersepsikan sebagai kejahatan besar yang hanya dilakukan pejabat negara dengan nominal fantastis. Padahal, dalam praktiknya, korupsi dapat bermula dari kebiasaan kecil yang sering dianggap sepele, termasuk di kalangan generasi muda. Pemahaman inilah yang perlu diluruskan agar upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan sejak dini.

Dalam Obrolan Spada Kamis, 29 Januari 2026, Akademisi sekaligus praktisi hukum, I Gede Arya Wira Sena, SH., M.Kn., menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu identik dengan pengambilan uang negara. Secara umum, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Jika dilihat dari sudut pandang perilaku, kebiasaan tidak jujur dan menyalahgunakan tanggung jawab sudah termasuk bibit korupsi.

Menurutnya, generasi muda sering kali tanpa sadar melakukan apa yang disebut sebagai “korupsi waktu”. Contohnya adalah meninggalkan kewajiban belajar, membolos, atau menyalahgunakan waktu yang seharusnya digunakan untuk tanggung jawab utama. Kebiasaan seperti ini, jika terus dibiarkan, dapat membentuk karakter yang permisif terhadap pelanggaran.

“Kalau sejak muda sudah terbiasa mengambil hak yang bukan miliknya, seperti waktu belajar, itu bisa menjadi kebiasaan yang terbawa sampai nanti dia bekerja atau punya jabatan,” kata Arya Wira Sena.

Ia menekankan bahwa perilaku instan menjadi salah satu pemicu utama. Keinginan mendapatkan hasil cepat tanpa melalui proses sering kali mendorong seseorang untuk menghalalkan berbagai cara. Dalam konteks hukum pidana, niat jahat atau mens rea tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk dari kebiasaan sehari-hari yang salah.

Fenomena lain yang turut memperbesar risiko korupsi di kalangan anak muda adalah judi online. Arya menilai praktik ini berbahaya karena membentuk pola pikir spekulatif dan dorongan untuk mendapatkan uang secara instan. Ketika kalah, seseorang bisa terdorong melakukan berbagai tindakan tanpa mempertimbangkan aspek benar atau salah.

“Ketika tujuan seseorang hanya uang dan uang, tanpa memikirkan aturan, di situlah karakter yang rawan korupsi mulai terbentuk,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Arya juga mengingatkan bahwa tidak semua pengambilan uang dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam undang-undang, unsur kerugian negara menjadi faktor penting. Namun secara etika dan moral, tindakan tidak jujur tetaplah bentuk pelanggaran yang merusak integritas.

Ia menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak harus selalu berbicara soal pasal dan sanksi. Yang jauh lebih penting adalah membentuk kesadaran akan proses, tanggung jawab, dan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, generasi muda dapat memahami bahwa korupsi bukan hanya soal angka besar, tetapi soal sikap dan pilihan kecil yang diambil setiap hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....