Hari Arak Bali, Peringatan 29 Januari
- 29 Jan 2026 07:54 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Setiap tahunnya pada tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari Arak Bali. Peringatan ini digagas pertama kali oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Adapun peringatannya ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Diketahui, Arak Bali merupakan minuman beralkohol khas Bali yang dibuat secara tradisional.
Walaupun berbahan baku lokal tetapi bercita rasa mirip dengan Whiskey, Rum, Gin, Vodka, maupun Tequila. Minuman ini bahkan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Arak Bali juga mendapatkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Melalui peringatan ini, menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat akan keberadaan Arak Bali.
Selain itu, peringatan ini juga dapat melindungi nilai budaya berupa warisan leluhur arak tradisional. Tak hanya itu, peringatan ini juga sebagai upaya memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali yang berprofesi sebagai petani maupun pengrajin Arak Bali.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....