Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna Resmi Diberhentikan

  • 10 Okt 2024 17:01 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Negara : Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, secara resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4151 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 1 Oktober 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Jembrana.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Jembrana, I Wayan Parwata, mengatakan telah menerima surat keputusan Mendagri tersebut. Pemberhentian tersebut didasarkan pada permohonan pengunduran diri Wabup Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna yang diajukan ke DPRD Jembrana pada 7 Agustus 2024. Permohonan ini kemudian diteruskan oleh DPRD ke Penjabat Gubernur Bali sebelum akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan surat itu, pemberhentian berlaku surut sejak 6 Agustus 2024. “Berlaku surut sejak 6 agustus 2024,” kata Parwata. Sebelumnya Wabup Jembrana mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus pada kontestasi Pilkada Jembrana yang akan digelar pada 27 November 2024.

Meski telah resmi diberhentikan, Ipat tetap berhak menerima pensiun sebagai mantan wakil bupati sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Namun, hak-hak yang telah diterimanya sejak tanggal pemberhentian efektif (6 Agustus 2024) masih akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah daerah.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....