Delapan Hal yang Membatalkan Puasa, Wajib Diketahui!

  • 04 Mar 2025 11:54 WIB
  •  Singaraja

LBRN, Singaraja: Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal sehat. Namun, ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, baik disengaja maupun tidak. Berikut delapan hal yang harus dihindari agar puasa tetap sah dikutip dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional):

1. Memasukkan Sesuatu ke dalam Tubuh

Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dengan sengaja, seperti makan dan minum, dapat membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 187:

"… Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam …"

2. Memasukkan Sesuatu ke Kubul atau Dubur

Pengobatan melalui dubur atau kemaluan, seperti supositoria atau enema, dapat membatalkan puasa karena dianggap sebagai asupan yang masuk ke dalam tubuh.

3. Muntah dengan Sengaja

Jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasa tetap sah. Namun, jika seseorang dengan sengaja memuntahkan isi perutnya, puasanya batal. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya." (HR. Abu Daud)

4. Hubungan Suami Istri

Berhubungan badan di siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa dan memiliki konsekuensi denda (kafarat), seperti:

• Membebaskan budak mukmin,

• Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut,

• Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 fakir miskin.

Hal ini berdasarkan QS. Al-Baqarah: 187:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka…"

5. Keluar Mani dengan Sengaja

Jika air mani keluar karena kesengajaan, seperti dengan sentuhan atau rangsangan langsung, maka puasa batal. Namun, jika hanya sekadar berkhayal, puasanya tetap sah. Hal ini merujuk pada hadis HR. Bukhari dan Muslim:

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya."

6. Haid dan Nifas

Wanita yang mengalami menstruasi atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Mereka wajib menggantinya di lain hari setelah Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadis dari HR. Bukhari:

"Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”

7. Gila atau Hilang Akal

Orang yang kehilangan akal, baik karena sakit mental atau sebab lain, tidak dikenakan kewajiban puasa, dan puasanya batal. Hal ini karena salah satu syarat sah puasa adalah berakal sehat.

8. Murtad (Keluar dari Islam)

Jika seseorang keluar dari Islam saat berpuasa, maka puasanya batal karena puasa hanya berlaku bagi mereka yang beriman kepada Allah. Allah berfirman dalam QS. Az-Zumar: 65:

"Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi."

Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa sangat penting agar ibadah Ramadhan tetap sempurna. Semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik dan benar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....