Indonesia dan Kuwait Bahas Perluasan Penempatan Pekerja Migran Terampil

  • 22 Sep 2026 13:34 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Duta Besar Kuwait Khalid Jassim Alyassin membahas pembaruan kerja sama ketenagakerjaan yang telah berlaku sejak 1996.
  • Pembahasan fokus pada perluasan penempatan pekerja migran terampil (skilled worker) di Kuwait, khususnya di sektor formal yang memerlukan kompetensi spesifik.
  • Indonesia memiliki sumber daya manusia yang signifikan untuk pengembangan pekerja terampil di bidang-bidang strategis sesuai kebutuhan Kuwait.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin bersama Duta Besar Kuwait untuk Indonesia Khalid Jassim Alyassin membahas pembaruan kerja sama ketenagakerjaan kedua negara yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) sejak 1996. Pembahasan tersebut mencakup peluang perluasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terampil (skilled worker) di Kuwait, khususnya pada sektor formal yang membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.

"Di Kuwait, menurut kami peluangnya masih besar, yang masih bisa perlu kita kerjasamakan, di mana kami memiliki sumber daya manusia cukup banyak dan meningkatkan skilled worker ataupun pekerja-pekerja yang lebih mempunyai keahlian untuk di sektor-sektor formal dan khususnya di bidang-bidang yang terkait dengan kebutuhan negara Kuwait," ujar Mukhtarudin saat menerima kunjungan Dubes Kuwait di Kantor KP2MI, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Mukhtarudin mengatakan Indonesia memandang Kuwait sebagai negara sahabat yang memiliki peluang kerja cukup besar bagi PMI, terutama pada sektor formal. Menurut dia, peningkatan kompetensi calon PMI melalui pelatihan dan upskilling menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Sementara Duta Besar Kuwait untuk Indonesia Khalid Jassim Alyassin mengatakan saat ini terdapat sekitar 6.200 PMI yang bekerja di Kuwait. "Angka itu angka yang kecil, di mana Indonesia bisa menyumbang angka yang lebih besar di kemudian hari," katanya.

Ia menjelaskan PMI di Kuwait bekerja di berbagai sektor, antara lain kesehatan sebagai perawat, perhotelan, penjualan, dan perminyakan. Sebagian lainnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Khalid menilai pekerja Indonesia memiliki karakter yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja di Kuwait, antara lain ulet, disiplin, mampu mengikuti aturan, dan berbaur dengan masyarakat setempat. "Karena itu, kami meminta untuk bisa menambah angka pekerja Indonesia di Kuwait," ujarnya.

Khalid mengatakan Indonesia dan Kuwait telah menandatangani MoU ketenagakerjaan pada Mei 1996. Seiring perkembangan waktu, Kuwait juga telah mengembangkan berbagai aturan dan regulasi terkait pelindungan pekerja migran.

Ia menyampaikan Public Authority for Manpower Kuwait siap bekerja sama dengan KP2MI untuk melanjutkan pembahasan MoU tersebut, termasuk kemungkinan menyesuaikan kesepakatan yang telah ada. KP2MI mencatat Pemerintah Kuwait telah menyampaikan Note Verbale Nomor 215/2026 pada 8 Mei 2026 sebagai tindak lanjut Nota Nomor 20/2026 tanggal 15 Januari 2026 terkait kerja sama ketenagakerjaan.

Indonesia mendorong agar pembahasan mencakup kemungkinan perubahan MoU 1996 maupun penyusunan MoU baru yang menyesuaikan perkembangan kebijakan penempatan dan pelindungan PMI.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) per 20 September 2026, terdapat 292.471 lowongan kerja luar negeri aktif, dengan 216.236 atau 73,93 persen di antaranya masih tersedia.

"Sehingga pekerja Indonesia tidak hanya memperoleh akses pekerjaan, tetapi juga kepastian atas hak-haknya selama bekerja di negara tujuan," pungkas Mukhtarudin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....