Persaingan antara Polri dan Kejagung Menurut Mahfud MD

  • 15 Jul 2026 08:46 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali memanas setelah terjadi aksi saling "serang" perkara korupsi yang melibatkan dua institusi kakap, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, alih-alih melihatnya sebagai pelemahan, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, justru menanggapinya dengan santai dan memberikan lampu hijau bagi kedua lembaga untuk saling membongkar borok institusi masing-masing.

Persaingan ini kian mencuat setelah POLRI melakukan penggeledahan besar-besaran terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dari penggeledahan di sebuah kafe di Jakarta Selatan dan beberapa lokasi, Korps Bhayangkara berhasil menyita puluhan kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai fantastis.

Merespons gebrakan tersebut, Mahfud MD tidak segan-segan memberikan ucapan selamat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya.

"Selamat kepada POLRI yang telah menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi," tulis Mahfud melalui akun media sosial pribadinya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung tampaknya tidak tinggal diam. Korps Adhyaksa di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ganti tancap gas memburu dugaan praktik rasuah di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis nasional, Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah Kejagung ini pun mendapatkan apresiasi serupa dari Mahfud.

Meski mendukung aksi saling bongkar korupsi demi kebaikan negara, pakar hukum tata negara ini tetap memberikan catatan kritis yang tajam. Mahfud menyoroti adanya kejanggalan hukum saat POLRI tiba-tiba mengalihkan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada pihak Kejagung sendiri.

Menurut Mahfud, dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, tidak dikenal mekanisme pengalihan perkara dari sesama penyidik seperti itu. Ia bahkan mencurigai adanya tiga skenario di balik kejanggalan pengalihan ini: mulai dari celah agar tersangka menang di praperadilan karena belum diperiksa, skenario memperlambat penyidikan di internal kejaksaan, hingga potensi deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum).

"Kalau ini terjadi, sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" ucap Mahfud gusar, sembari menilai bahwa proses pengalihan tersebut layaknya sebuah "dagelan" yang merusak sistem hukum bernegara.

Secara keseluruhan, bagi Mahfud MD, berkompetisi secara sehat untuk membersihkan negara dari koruptor adalah hal yang sangat positif bagi publik. Asalkan, persaingan tersebut dilakukan secara transparan dan murni demi penegakan hukum, bukan sekadar kompromi di bawah meja untuk saling menyelamatkan barisan. (Mahfud MD Official Youtube)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....