Apa Itu Gaji ke-13 bagi ASN serta Bagaimana Pembagian dan Besarannya?

  • 30 Mei 2026 12:02 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara. Tambahan pendapatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 ini juga sengaja dialokasikan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah sekaligus mendongkrak daya beli masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan gaji ke-13 mulai disalurkan secara bertahap paling cepat pada 2 Juni 2026. Mekanisme pembagiannya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima manfaat tanpa dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.

Besaran nominal gaji ke-13 bersifat variatif karena sangat bergantung pada pangkat, golongan, jabatan, serta instansi tempat ASN bertugas. Bagi ASN Pusat terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tukin sesuai kelas jabatan.

Sementara bagi ASN Daerah yang dibayarkan bersumber APBD terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampaun fiskal daerah. Untuk pensiunan besaran disesuaikan dengan komponen tunjangan dan pensiun pokok yang didapat bulan Mei 2026.

Untuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerja belum genap satu tahun, besarannya akan disesuaikan secara proporsional. Itulah rincian mengenai gaji ke-13 bagi ASN.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....