Begini Sejarah dan Penetapan Hari Buruh di Indonesia

  • 01 Mei 2026 14:35 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Tanggal 1 Mei setiap tahun diperingati sebagai Hari Buruh Internasional. Peringatan ini dikenal dengan sebutan May Day.

Hari Buruh Internasional merupakan bentuk penghormatan bagi para pekerja. Selain itu juga mengingatkan perjuangan buruh dalam menuntut hak dan kesejahteraan di tempat kerja.

Merujuk Perpustakaan Universitas Brawijaya (UB), Hari Buruh Internasional berawal pada abad ke-19 di Amerika Serikat. Kala itu, kelompok pekerja mulai menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami, mulai dari jam kerja, upah sampai kondisi lingkungan kerja.

Pada tahun 1889, tanggal 1 Mei secara resmi ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional. Hal itu ditetapkan dalam Kongres Buruh Internasional di Paris. Sejak itu, tanggal 1 Mei diperingati setiap tahun sebagai simbol perjuangan dan solidaritas pekerja di seluruh dunia.

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh pertama kalinya digelar pada tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee pada masa kolonial. Aksi itu muncul sebagai bentuk kritikan akan kebijakan kolonial yang pada masa itu merugikan pekerja termasuk upah rendah dan kondisi kerja yang tidak layak.

Pasca kemerdekaan, peringatan ini kembali menguat pada 1 Mei 1946. Kabinet Sjahrir mendorong penetapan Hari Buruh secara resmi.

Berikutnya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948, buruh diperbolehkan. Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-haknya, mulai dari jam kerja dan upah yang layak, pembayaran upah yang tertunda, hak cuti haid, hak cuti hamil, hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....