Pemerintah Kaji Skema “War Tiket” Haji untuk Pangkas Antrean Puluhan Tahun
- 13 Apr 2026 22:32 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- war tiket haji
- sistem haji terbaru
- antrean haji indonesia
- kebijakan haji
- Prabowo Subianto
- Kementrian Haji dan Umroh
RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia tengah mengkaji terobosan baru dalam sistem pemberangkatan ibadah haji, yakni skema yang dikenal sebagai “war tiket”. Sistem ini memungkinkan calon jemaah untuk mendapatkan kesempatan berangkat lebih cepat melalui mekanisme pendaftaran yang bersifat kompetitif dan real-time.
Wacana tersebut muncul atas arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya konkret dalam mengatasi panjangnya antrean haji di Indonesia. Saat ini, masa tunggu keberangkatan haji masih mencapai puluhan tahun. Meski telah berhasil ditekan dari sekitar 49 tahun menjadi 26 tahun, pemerintah menilai perlu adanya inovasi sistem agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Dalam skema “war tiket” ini, calon jemaah yang telah memenuhi syarat administrasi dan finansial dapat langsung mendaftar pada periode tertentu. Mereka yang berhasil mendaftar lebih cepat berpeluang diberangkatkan di tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean reguler.
Pemerintah menilai sistem ini dapat menjadi solusi percepatan bagi masyarakat yang siap berangkat dan memiliki kemampuan untuk mengikuti mekanisme tersebut. Selain itu, skema ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kuota haji nasional yang setiap tahunnya terbatas.
Meski demikian, pihak kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa sistem yang dirancang tetap adil, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dengan adanya inovasi ini, pemerintah berharap pelayanan ibadah haji dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab tantangan tingginya minat umat Islam Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....