Pemerintah Izinkan Kenaikan Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen, Ini Alasannya

  • 09 Apr 2026 21:59 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • tiket pesawat
  • kenaikan harga
  • avtur
  • Airlangga Hartarto
  • fuel surcharge
  • kebijakan pemerintah
  • penerbangan domestik

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah resmi mengizinkan penyesuaian harga tiket pesawat domestik dengan batas kenaikan maksimal 13 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur di pasar global dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket diperkirakan berada di kisaran 9 hingga 13 persen. Penyesuaian tersebut disebabkan oleh kenaikan fuel surcharge yang mencapai hingga 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeller.

Menurut Airlangga, lonjakan harga avtur tidak terlepas dari dinamika geopolitik global, termasuk konflik yang melibatkan Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Kondisi ini berdampak langsung pada harga energi, termasuk bahan bakar penerbangan.

“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan berlaku selama dua bulan ke depan,” ujar Airlangga.

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun terjadi kenaikan, pengawasan tetap dilakukan agar harga tiket tidak melonjak terlalu tinggi dan tetap terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan maskapai dan pihak terkait guna memastikan pelayanan transportasi udara tetap optimal di tengah tekanan biaya operasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....