Merapat, Begini Syarat Khusus Beasiswa LPDP
- 25 Feb 2026 13:40 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Dunia Maya kembali dihebohkan. Kali ini dengan pernyataan seorang perempuan "Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu..".
Ucapan DS, perempuan yang diketahui menjadi penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sontak menimbulkan polemik di dunia maya. Beragam penafsiran publik pun mencuat di media sosial. Ada yang mendukung, ada yang menilai pernyataannya seperti 'kacang lupa akan kulit'.
Beasiswa LPDP adalah salah satu beasiswa prestisius yang diincar oleh ribuan mahasiswa Indonesia. Hal itu dikarenakan beasiswa LPDP memberikan kesempatan emas untuk menempuh pendidikan di kampus bergengsi di dalam maupun luar negeri.
| Baca juga: Apa Itu Beasiswa LPDP? Simak Penjelasannya |
Disamping menawarkan biaya pendidikan, beasiswa ini juga termasuk biaya hidup, makanan, transportasi, dan masih banyak lagi. Merujuk buku Meretas Batas Impian Dengan Beasiswa karya Dr. Abdul Kahar, M.Pd, beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP merupakan beasiswa yang diselenggarakan secara resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Program beasiswa LPDP diadakan untuk membantu calon mahasiswa Indonesia menempuh pendidikan di jenjang sarjana (S1), magister (S2), ataupun doktoral (S3). Mengutip dari laman Indonesia.go.id, berikut ini merupakan beberapa persyaratan khusus beasiswa LPDP yang perlu diperhatikan.
1. Memenuhi Syarat Batas Usia Pendaftar
Ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember pada tahun pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Maksimal berusia 35 tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister.
- Maksimal berusia 40 tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor.
2. Mengunggah Berkas Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Berikut adalah ketentuan dokumen IPK untuk mendaftar beasiswa LPDP:
- Pendaftar jenjang magister wajib mempunyai IPK pada jenjang pendidikan sebelumnya minimal 3,00 pada skala 4,00.
- Pendaftar jenjang doktor wajib mempunyai IPK pada jenjang pendidikan sebelumnya minimal 3,25 pada skala 4,00.
- Teruntuk pendaftar jenjang doktor dari program magister tanpa IPK wajib melampirkan surat keterangan yang diterbitkan perguruan tinggi asal.
3. Mengunggah Berkas Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris
Dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris diterbitkan paling lambat 2 tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh IELTS, ITS, atau PTE Academic dengan ketentuan di bawah ini:
- Pendaftar program studi magister dalam negeri memiliki skor minimal bahasa inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0 atau PTE Academic 50.
- Pendaftar program pendidikan magister luar negri memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, IELTS 6,5 dan PTE Academic 58.
- Pendaftar program pendidikan doktor dalam negeri mempunyai skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 70, IELTS 6,0 dan PTE Academic 50.
- Pendaftar program pendidikan doktor luar negeri mempunyai skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 94, IELTS 7,0 dan PTE Academic 65.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus diterbitkan dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
4. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Akademisi atau Tokoh Masyarakat
Dokumen surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi dapat dilampirkan melalui form online atau unggah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....