Isi SE 3 Menteri Tentang Pembelajaran Awal Ramadan

  • 18 Feb 2026 10:50 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Siswa-siswi di Indonesia melakukan pembelajaran mandiri saat awal Ramadan 2026. Hal itu merujuk ketentuan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Lantas apa saja isi SEB tersebut? Berikut informasi selengkapnya.

a. Tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/satuan pendidikan.

b. Tanggal 23 Februari sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia;

2) bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

c. Tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret serta tanggal 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persautan.

d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2026.

e. Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng melaksanakan pelayanan sebagaimana biasa dalam pembelajaran di Bulan Ramadan sesuai ketentuan jam kerja di Bulan Ramadan.

f. Kepala Satuan Pendidikan agar mengatur petugas piket bagi Guru dan Tenaga Kependidikan selama periode murid belajar mandiri dan murid libur, sehingga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya tetap terjaga.

g. Orang tua/wali siswa juga dilibatkan dalam mendukung pembelajaran mandiri di bulan Ramadan berupa menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif melakui praktik 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet, memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

h. Pembelajaran mandiri sebagaimana dimaksud dalam SEB diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan satuan pendidikan, dengan tetap memberikan kesempatan kepada siswa dan GTK yang beragama Islam untuk menjalankan ibadahnya.

i. Satuan Pendidikan melaksanakan sosialisasi kepada orang tua/wali terkait pembelajaran di bulan Ramadan untuk dapat diketahui dan dimohonkan kerja sama dalam memantau pelaksanaan pembelajaran mandiri.

j. Satuan pendidikan menentukan indikator yang dapat digunakan sebagai acuan orang tua/wali siswa selama pelaksanaan pembelajaran mandiri di bulan Ramadan, diantaranya kegiatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan dan sosial.

k. Pemantauan dari orang tua/wali siswa dapat dituangkan dalam lembar pemantauan yang disiapkan oleh satuan pendidikan, dan dapat melalui penyampaian lisan orang tua/wali kepada satuan pendidikan. Waktu penyampaian hasil pemantauan diatur oleh satuan pendidikan.

l. Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan kepada Disdikpora Kabupaten Buleleng melalui Pengawas Sekolah.

m. Sehubungan dengan banyaknya kegiatan, guru diperbolehkan memanfaatkan periode belajar mandiri untuk melakukan pembinaan kepada murid peserta lomba sepanjang mendapat persetujuan dari orang tua, mengatur waktu pembinaan dan tidak terlalu membebani fisik serta finansial, terutama kepada murid beragama Islam.

n. Bagi satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan kegiatan ulang tahun sekolah yang bertepatan pada saat bulan Ramadan dipersilahkan untuk mengadakan kegiatan namun disarankan untuk tidak melibatkan murid beragama Islam dalam kegiatan bersifat fisik serta tetap menjaga toleransi kepada murid dan GTK beragama Islam yang menjalankan ibadah puasa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....