SEB 3 Menteri, Siswa Belajar Mandiri Awal Ramadan 2026

  • 18 Feb 2026 09:56 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Siswa-siswi di Indonesia melakukan pembelajaran mandiri saat awal Ramadan 2026. Hal itu merujuk ketentuan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan bahwa pada tanggal 18–21 Februari 2026 kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, maupun di lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah. Berikutnya, pada tanggal 23 Februari sampai 14 Maret 2026 pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian kegiatan selama bulan Ramadan.

Sementara itu, libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret 2026 dan dilanjutkan 23–27 Maret 2026. Selama masa tersebut, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat demi mempererat persaudaraan.

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa orang tua atau wali siswa dilibatkan dalam mendukung pembelajaran mandiri di bulan Ramadan. Hal itu berupa menumbuhkan dan mendampingi anak dalam melakukan aktivitas positif. Tentunya melalui praktik 7 (tujuh) Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet, memfasilitasi dan mendampingi anak dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Pembelajaran mandiri sebagaimana dimaksud dalam SEB diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan satuan pendidikan. Tentunya dengan tetap memberikan kesempatan kepada siswa dan GTK yang beragama Islam untuk menjalankan ibadahnya.

Pemantauan dari orang tua atau wali siswa diharapkan dituangkan dalam lembar pemantauan yang disiapkan oleh satuan pendidikan, dan dapat melalui penyampaian lisan orang tua/wali kepada satuan pendidikan. Adapun waktu penyampaian hasil pemantauan diatur oleh satuan pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....