Begini Makna Peringatan Hari Pers Nasional

  • 09 Feb 2026 10:58 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Setiap tahun pada tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Peringatan ini juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

Peringatan ini merupakan pengingat bagi insan pers dan masyarakat untuk terus bersinergi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia yang lebih baik. Merujuk situs HPN Sumatera Utara, pers nasional Indonesia memiliki sejarah perjuangan yang panjang dalam mengawal informasi dan kemerdekaan berpendapat. 

Sejak awal, pers hadir sebagai bagian penting dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia. Peringatan HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. 

Sebelum resmi ditetapkan, gagasan HPN melalui proses pembahasan serta pengusulan berlangsung cukup lama. Ide penetapan HPN lahir dan sekaligus ditetapkan sebagai hasil Kongres PWI ke-28 di Padang, Sumatera Barat pada tahun 1978. 

Kongres itu menjadi forum untuk menyepakati perlunya satu hari khusus guna memperingati peran maupun keberadaan pers nasional. Hasil Kongres PWI ke-28 itu selanjutnya kembali dibahas dalam sidang Dewan Pers ke-21 di Bandung pada 19 Februari 1981. 

Usai disepakati, Dewan Pers menyampaikan usulan penetapan HPN itu kepada pemerintah. Pada tahun 1985, Presiden RI, Soeharto secara sah menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. 

Proses penetapan tersebut memakan waktu yang panjang, sekitar tujuh tahun sejak pertama kali dicetuskan. Penetapan tanggal 9 Februari berdasarkan tanggal berdirinya PWI, yang menandai eratnya hubungan HPN dengan organisasi wartawan itu. 

Peringatan Hari Pers Nasional bukan sekadar sebagai sebuah perayaan saja, namun menjadi momentum refleksi bagi insan pers serta masyarakat tentang pentingnya kemerdekaan pers dalam menopang demokrasi. Disamping itu, peringatan ini juga menjadi pengingat akan peran maupun perjuangan wartawan dalam menegakkan kebenaran, keadilan, serta kebebasan dalam berekspresi.

Kebebasan tak hanya tentang hak untuk berbicara. Namun tanggung jawab dalam menyampaikan informasi yang akurat, objektif, serta tidak dipengaruhi dengan opini maupun kepentingan pribadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....