Sudah Tahu? Ini Aturan Baru Upacara Bendera 2026

  • 27 Jan 2026 11:57 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) telah merilis Surat Edaran (SE) terbaru terkait Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah tahun 2026 ini. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026.

SE diterbitkan tanggal 23 Januari 2026, dan mulai diterapkan setelahnya. Edaran tersebut menindaklanjuti arahan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait penggiatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Hal itu sejalan dengan upaya penguatan karakter dan rasa Nasionalisme serta Jiwa Patriotisme. Adapun SE Mendikdasmen No.4 Tahun 2026 terdiri dari tiga poin utama, dengan dua poin tersebut berisi intruksi baru dalam pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah. 

Dua instruksi itu terkait pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Diketahui, tiga Instruksi Upacara Bendera Terbaru dalam pelaksanaan upacara bendera yakni seluruh sekolah di Indonesia diimbau untuk melaksanakan instruksi yakni melaksanakan upacara bendera di sekolah pada pagi hari setiap hari Senin. 

Selanjutnya dalam rangka penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada upacara bendera, sekolah menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945. Usai menyanyikan lagu Wajib Nasional, peserta upacara menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....