Mengenang Sejarah Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia
- 30 Okt 2025 09:10 WIB
- Singaraja
KBRN, Singaraja: Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) diperingati setiap tahun pada tanggal 30 Oktober 1946 di Indonesia. Perayaan ini merupakan momen penting saat mata uang nasional resmi beredar pertama kalinya menggantikan uang pendudukan Jepang dan gulden Belanda yang masih beredar.
Berdasarkan laman Kementerian Keuangan RI, peringatan Hari Oeang bermula pada 2 Oktober 1945 saat pemerintah mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa uang NICA tak lagi berlaku di wilayah Indonesia. Sehari setelahnya yakni pada 3 Oktober 1945, Presiden RI menerbitkan maklumat baru yang menjelaskan jenis-jenis uang yang sementara masih diakui sebagai alat pembayaran sah.
Kala itu ada empat jenis uang yang masih digunakan, yakni uang kertas De Javasche Bank, uang pemerintah Hindia Belanda dan dua jenis uang pendudukan Jepang yakni Dai Nippon dan Dai Nippon Teikoku Seibu dengan berbagai nominal pecahan. Seiring perkembangan situasi, pemerintah selanjutnya merancang penerbitan mata uang nasional.
Menteri Keuangan Indonesia kala itu, A.A. Maramis membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945, yang dipimpin oleh T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar BRI. Proses pencetakan uang ORI dimulai pada Januari 1946, berlangsung hampir setiap hari dari pagi sampai malam.
Karena kondisi keamanan memburuk pada Mei 1946, pencetakan di Jakarta terpaksa dipindahkan ke berbagai daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo. Melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946, ditetapkan bahwa Oeang Republik Indonesia resmi berlaku mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00.
Sehari sebelumnya, Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan pidato melalui RRI Yogyakarta. Hatta menegaskan bahwa lahirnya ORI adalah bukti nyata kedaulatan Indonesia dalam bidang ekonomi. Sejak saat itu, tanggal 30 Oktober ditetapkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia, bersamaan dengan lahirnya emisi pertama ORI. Sebelum diedarkan, pemerintah menarik secara bertahap uang pendudukan Jepang dan Hindia Belanda dari peredaran.
Mulanya, masyarakat mendapat Rp1 ORI sebagai pengganti uang Jepang yang ditarik. Meski demikian, peredaran ORI belum menjangkau seluruh wilayah karena beberapa daerah masih dikuasai Belanda.
Demi mengatasi hal itu, tahun 1947 pemerintah memberi kewenangan kepada beberapa daerah untuk menerbitkan uang sendiri, yang dikenal sebagai Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA). ORI dan ORIDA kemudian dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 1950, digantikan oleh uang Republik Indonesia Serikat (RIS).
Namun, masa edar uang RIS juga singkat karena berakhir pada 17 Agustus 1950, berbarengan dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai tindak lanjut, pemerintah menetapkan Undang-Undang Mata Uang tahun 1951, yang secara resmi menjadikan Rupiah (Rp) sebagai satuan mata uang Republik Indonesia hingga saat ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....