Apakah Hari Kesaktian Pancasila Hari Libur Nasional?
- 01 Okt 2025 07:44 WIB
- Singaraja
KBRN, Singaraja: Setiap tahun pada tanggal 1 Oktober 2025 diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Merujuk buku Pancasila karya Hairul Amren Samosir, Hari Kesaktian Pancasila setiap tahunnya merupakan sebuah peringatan terhadap daya juang yang dilakukan oleh para Pahlawan Revolusi.
Melalui peringatan Hari Kesaktian Pancasila, masyarakat mengenang sejarah bangsa Indonesia yang berkaitan dengan aksi pemberontakan. Aksi yang disebut Gerakan 30 September 1965 atau dikenal sebagai G30S/PKI.
Sementara itu, berdasarkan situs Museum Pendidikan Nasional, Hari Kesaktian Pancasila telah diperingati di Indonesia sejak tanggal 1 Oktober 1967. Melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967, Presiden Republik Indonesia menjabat kala itu yakni Soeharto.
Soeharto menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Tujuan penetapannya sebagai pengingat akan pentingnya Pancasila sebagai satu-satunya ideologi dan dasar negara bagi bangsa Indonesia.
Meski merupakan momen penting dan bersejarah tetapi tanggal 1 Oktober tidak ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama. Mengapa demikian?
Di dalam SKB 3 Menteri Hari Kesaktian Pancasila tidak termasuk dalam daftar libur nasional maupun cuti bersama. Hal itu senada dalam Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, bahwa 1 Oktober 2025 tidak termasuk tanggal merah dalam rangka peringatan apa pun.
Hal itu berarti, walau termasuk dalam peringatan nasional, tetapi Hari Kesaktian Pancasila Rabu, 1 Oktober 2025 tidak merupakan hari libur, baik itu libur nasional maupun cuti bersama. Sebaliknya, dalam Surat Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 tertanggal 17 September 2025, Hari Kesaktian Pancasila diperingati dengan penyelenggaraan upacara bendera.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....