Latar Belakang Deklarasi Djuanda
- 13 Des 2024 05:07 WIB
- Singaraja
KBRN, Singaraja : Sebelum terjadinya Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia diatur berdasarkan aturan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939. Peraturan tersebut dibuat oleh Belanda. Ordonansi itu berisi tentang penetapan lebar laut 3 mil yang ditentukan dengan garis pangkal yang ditarik menurut garis air pada countour pulau/darat atau pasang surutnya. Dengan demikian, setiap pulau hanya memiliki 3 mil dari garis pantai yang berarti pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisah oleh laut di sekelilingnya. Setelah 3 mil dari garis pantai, maka menjadi status lautan bebas yang berarti dapat dimasuki oleh kapal-kapal asing.
Peraturan tersebut tentu tidak adil bagi Indonesia dan menguntungkan pihak asing. Oleh karena itu dibuatlah Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa lebar laut teritorial Indonesia, terhitung 12 mil dari garis yang menjadi penghubung tiap-tiap pulau terluar Indonesia yang menjadi satu kesatuan wilayah dengan garis teritorial yang baru wilayah Indonesia. Laut yang terletak di antara pulau bukan lagi menjadi batas pemisah, dikarenakan bukan merupakan laut bebas lagi, tetapi sebagai penghubung pulau. Meski Deklarasi Djuanda sudah diundangkan sejak 1957, namun aturan itu baru diakui puluhan tahun setelahnya.
Setelah melakukan berbagai upaya selama bertahun-tahun, akhirnya dunia internasional baru menerima konsepsi Deklarasi Djuanda pada tahun 1982 melalui Konvensi Hukum Laut PBB (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) yang dilaksanakan di Jamaika. Meskipun demikian, Hukum Laut Indonesia baru diakui secara resmi oleh dunia internasional pada tahun 1994 setelah diratifikasi oleh 60 negara.
Peringatan Hari Nusantara Nasional 2024 yang diperingati pada hari Jumat, 13 Desember 2024. merupakan perwujudan dari Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 yang dianggap sebagai deklarasi kemerdekaan kedua Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....