Waspada Tren Whip Pink di Kalangan Remaja
- 18 Feb 2026 17:29 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Singaraja - Tren whip pink atau penyalahgunaan gas dinitrogen oksida kini mulai dikenal di kalangan anak muda dan dinilai berisiko bagi kesehatan jika disalahgunakan. Katim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng, Ni Luh Made Deprianti, menjelaskan whip pink termasuk dalam kategori bahan adiktif lainnya dalam kelompok narkoba.
“Narkoba itu singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dan whip phink masuk di bahan adiktif lainnya," ucapnya
| Baca juga: Tren Makan Makanan Rebusan dan Kukusan |
Menurut Deprianti, gas N2O atau dinitrogen oksida pada whip pink sebenarnya legal bila digunakan sesuai peruntukan, seperti kebutuhan food grade untuk whip cream, anestesi medis dengan pengawasan dokter, serta otomotif. Namun penggunaan dengan cara dihirup langsung ke tubuh merupakan bentuk penyalahgunaan yang berisiko.
“Legal kalau dipakai sesuai fungsi, tapi jadi berbahaya ketika dikonsumsi langsung untuk mencari efek fly,” katanya.
Ia menambahkan, zat tersebut dapat menggantikan oksigen di paru-paru sehingga memicu kehilangan kesadaran, gangguan pernapasan, hingga henti jantung, serta berdampak pada saraf karena menonaktifkan vitamin B12.
“Tubuh itu sebenarnya sedang kekurangan oksigen, bukan menikmati efek aman,” ujarnya.
Selain whip pink, BNNK Buleleng juga mengingatkan munculnya modus baru penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektrik atau vape yang dicampur obat penenang medis. Edukasi kepada remaja, penguatan peran keluarga, serta pengawasan pergaulan menjadi langkah utama pencegahan.
“Kalau ada yang tahu atau terlanjur menggunakan, silakan lapor dan datang ke BNN, rehabilitasi tidak diproses hukum dan gratis,” kata Deprianti mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....