Olivia Rodrigo Dukung Jane Doe dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Cornell
- 05 Okt 2026 15:00 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- Penyanyi Olivia Rodrigo menunjukkan dukungan publik kepada korban kekerasan seksual bernama samaran Jane Doe dari Cornell University melalui Instagram Story pada 4 Oktober 2026.
- Olivia Rodrigo mengecam institusi pendidikan yang dinilai lebih mengutamakan perlindungan terhadap pelaku kekerasan seksual daripada memberikan dukungan kepada korban atau penyintas.
- Kasus ini melibatkan sejumlah mahasiswa dan mantan mahasiswa Cornell University dengan dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan yang menggunakan identitas samaran untuk perlindungan privasi.
RRI.CO.ID, Singaraja - Penyanyi Olivia Rodrigo menyatakan dukungannya kepada perempuan yang menggunakan nama samaran "Jane Doe" dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa dan mantan mahasiswa Cornell University.
Dukungan tersebut disampaikan Olivia melalui Instagram Story pada 4 Oktober 2026. Ia mengecam institusi yang dinilai lebih melindungi pelaku kekerasan seksual dibandingkan perempuan yang menjadi korban atau penyintas.
"Shame on Cornell and on every institution who protects rapists and abusers over women," tulis Olivia.
Pelantun drivers license itu juga secara terbuka menyatakan keberpihakannya kepada Jane Doe. "I stand with Jane Doe," tulisnya.
Dalam pernyataannya, Olivia menilai keberanian Jane Doe dalam mengungkap pengalaman yang dialaminya memiliki dampak luas. Ia juga menyoroti dugaan kegagalan pihak-pihak yang sebenarnya memiliki kesempatan untuk melakukan intervensi.
Menurut Olivia, Jane Doe berhak memperoleh jawaban, pertanggungjawaban, serta perubahan yang dapat mencegah kasus serupa terjadi kembali.
Kasus yang menjadi perhatian tersebut bermula dari dugaan kekerasan seksual di rumah fraternity Chi Phi pada Oktober 2024. Berdasarkan gugatan perdata yang diajukan Jane Doe, dirinya diduga dibuat tidak berdaya setelah mengonsumsi zat tertentu sebelum kemudian mengalami kekerasan seksual yang disebut melibatkan tujuh anggota fraternity.
Jane Doe kemudian melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian kampus Cornell pada November 2024. Dalam proses penyelidikan, Chi Phi dan sejumlah mahasiswa dikenai sanksi sementara.
Kasus tersebut tidak berujung pada tuntutan pidana pada tahap awal. Namun, perkembangan kembali terjadi pada 2026 setelah Jane Doe mengajukan gugatan perdata terhadap tujuh pria yang diduga terlibat serta Cornell University dan sejumlah pihak lainnya.
Jaksa wilayah Tompkins County kemudian membuka kembali penyelidikan pidana setelah informasi yang tercantum dalam gugatan tersebut menjadi perhatian publik.
Cornell University juga menyetujui penyelidikan independen untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut. Perkembangan berikutnya terjadi ketika Gubernur New York menunjuk Jaksa Agung New York Letitia James sebagai special prosecutor untuk mengambil alih penyelidikan.
Pernyataan Olivia Rodrigo menambah perhatian publik terhadap kasus tersebut. Dukungan dari figur publik sekaligus memperkuat tuntutan agar penanganan dugaan kekerasan seksual dilakukan secara transparan serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi penyintas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....