MUI Sarankan Hadiah Lomba 17 Agustus Didanai Kas Warga, Sponsor atau Donatur
- 10 Agt 2026 15:48 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- Majelis Ulama Indonesia memperbolehkan perlombaan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
- Perlombaan HUT Kemerdekaan merupakan tradisi yang digelar masyarakat di tingkat komunitas dan lingkungan tempat tinggal.
- Kegiatan perlombaan kemerdekaan berfungsi sebagai sarana untuk mempererat silaturahmi dan membangun kebersamaan antarwarga.
RRI.CO.ID, Singaraja - Perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia identik dengan berbagai perlombaan yang digelar masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Mulai dari perlombaan untuk anak-anak hingga kompetisi antarwarga, kegiatan tersebut menjadi salah satu cara masyarakat mempererat silaturahmi dan membangun kebersamaan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa perlombaan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan dan dianjurkan selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyebut kegiatan lomba 17 Agustus memiliki sejumlah nilai positif. Selain menjadi hiburan bagi masyarakat, kegiatan tersebut dapat mempererat silaturahmi, membangun interaksi antarwarga, serta menumbuhkan sikap sportivitas dalam berkompetisi.
Meski demikian, MUI mengingatkan penyelenggara agar memperhatikan sumber dana yang digunakan untuk menyediakan hadiah bagi para pemenang. Salah satu hal yang perlu dihindari adalah penggunaan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah perlombaan karena berpotensi mengandung unsur qimar atau judi.
Karena itu, penyelenggara lomba disarankan mencari sumber pembiayaan lain. Hadiah dapat berasal dari kas RT atau RW, dukungan sponsor, maupun sumbangan dari donatur. Dengan demikian, peserta mengikuti perlombaan tanpa adanya mekanisme yang membuat uang pendaftaran mereka menjadi sumber hadiah bagi pemenang.
Alternatif pendanaan tersebut juga dapat mendorong keterlibatan lebih banyak pihak dalam kegiatan perayaan kemerdekaan. Kas lingkungan dapat digunakan sesuai kesepakatan warga, sementara sponsor dan donatur dapat memberikan dukungan dalam bentuk dana maupun hadiah.
MUI menilai hal tersebut tidak mengurangi semarak perayaan HUT Kemerdekaan. Sebaliknya, kegiatan lomba tetap dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk berkumpul, berinteraksi, dan memperkuat rasa kebersamaan.
Lomba 17 Agustus sendiri telah menjadi tradisi yang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Beragam permainan dan kompetisi biasanya digelar di lingkungan permukiman, sekolah, hingga komunitas masyarakat untuk menyambut momentum Hari Kemerdekaan.
Dengan memperhatikan sumber dana dan mekanisme pemberian hadiah, masyarakat diharapkan dapat tetap merayakan HUT Kemerdekaan secara meriah sekaligus menjaga agar kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan prinsip yang diyakini.
Pesan MUI tersebut menjadi pengingat bagi panitia penyelenggara lomba agar tidak hanya memikirkan kemeriahan acara, tetapi juga memastikan mekanisme pendanaan dan pemberian hadiah dilakukan secara tepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....