Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- 25 Jun 2026 14:26 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- MBR
- rumah subsidi
- Tito Karnavian
- masyarakat berpenghasilan rendah
- perumahan subsidi
- Tapera
- Kementerian Perumahan
- kredit rumah subsidi
- penghasilan pekerja
- kebijakan perumahan
RRI.CO.ID, Singaraja – Pemerintah memperluas cakupan masyarakat yang dapat memperoleh manfaat program perumahan bersubsidi melalui perubahan batas penghasilan untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa ketentuan baru tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kebijakan itu diumumkan dalam rapat yang digelar pada 19 Juni 2026.
Dalam aturan terbaru, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan kini masuk dalam kategori MBR. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap pembiayaan rumah subsidi.
Tito menjelaskan, pemerintah kini membagi batas penghasilan MBR ke dalam empat zona wilayah. Sebelumnya, klasifikasi hanya terdiri dari dua zona.
Untuk Zona 1 yang mencakup Pulau Jawa di luar wilayah Jabodetabek, Sumatra, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), batas penghasilan ditetapkan maksimal Rp8,5 juta per bulan bagi individu lajang dan Rp10 juta per bulan bagi pasangan suami istri.
Sementara Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan wilayah kepulauan lainnya memiliki batas penghasilan hingga Rp9,5 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp11 juta per bulan bagi pasangan menikah.
Untuk Zona 3 yang mencakup Maluku, Papua, serta sejumlah daerah dengan karakteristik biaya pembangunan dan distribusi yang lebih tinggi, batas penghasilan MBR ditetapkan hingga Rp10,5 juta per bulan bagi individu lajang dan Rp12 juta per bulan bagi pasangan menikah.
Adapun Zona 4 yang mencakup kawasan Jabodetabek, batas penghasilan MBR ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp12 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp14 juta per bulan bagi pasangan menikah serta peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut pemerintah, penyesuaian tersebut mempertimbangkan perbedaan biaya hidup antarwilayah. Dengan demikian, pekerja yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh rumah subsidi kini memiliki peluang lebih besar untuk mengakses program tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memiliki hunian yang layak di tengah kenaikan harga properti dan biaya hidup yang terus meningkat.
Pemerintah juga menilai perluasan kriteria MBR dapat mendukung percepatan pemenuhan kebutuhan perumahan nasional serta mengurangi angka backlog atau kekurangan kepemilikan rumah di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....