Konten Kreator Wajib Miliki Nomor Induk Berusaha

  • 18 Jun 2026 17:46 WIB
  •  Singaraja
Poin Utama
  • Konten Kreator
  • NIB
  • KBLI 2025
  • OSS
  • Ekonomi Digital
  • Pelaku Usaha Digital
  • Monetisasi Konten
  • Industri Kreatif Indonesia

RRI.CO.ID, Singaraja – Pemerintah resmi memasukkan profesi konten kreator ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan ini menandai pengakuan resmi terhadap aktivitas kreator digital sebagai bagian dari kegiatan usaha yang memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Melalui aturan tersebut, para kreator yang mengelola akun media sosial sebagai sumber penghasilan dan telah memonetisasi kontennya melalui iklan, endorsement, sponsorship, afiliasi, maupun bentuk kerja sama komersial lainnya, kini dikategorikan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, mereka diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

KBLI 2025 sendiri telah mulai berlaku sejak 18 Desember 2025. Sementara itu, proses penyesuaian kode usaha pada sistem OSS dan Administrasi Hukum Umum (AHU) diberikan masa transisi hingga 18 Juni 2026.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang di Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, profesi kreator konten mengalami pertumbuhan pesat dan menjadi salah satu sumber pendapatan baru bagi masyarakat, terutama generasi muda.

Dengan masuknya profesi tersebut ke dalam KBLI, pemerintah dapat memiliki data yang lebih akurat mengenai jumlah pelaku usaha digital di Indonesia. Selain itu, para kreator juga memperoleh akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan dan program pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha.

Pengamat ekonomi digital menilai pengakuan resmi ini dapat mendorong profesionalisme industri kreator, sekaligus memperkuat kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski demikian, pemerintah diharapkan terus melakukan sosialisasi agar para kreator memahami mekanisme pengurusan NIB dan kewajiban administratif lainnya sehingga proses transisi dapat berjalan dengan lancar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....