Pigai: Pelaku Begal Tidak Boleh Ditembak di Tempat karena Bertentangan dengan HAM
- 22 Mei 2026 15:53 WIB
- Singaraja
Poin Utama
- Natalius Pigai
- HAM
- begal
- tembak di tempat
- hak asasi manusia
- kejahatan jalanan
- penegakan hukum
- aparat keamanan
- hukum internasional
- kriminalitas
RRI.CO.ID, Singaraja — Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pelaku kejahatan jalanan, termasuk begal, tidak boleh ditembak di tempat tanpa prosedur hukum yang jelas. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kembali munculnya wacana tindakan tegas terhadap pelaku kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
Pigai menilai, penanganan tindak kejahatan tetap harus mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menangkap pelaku agar dapat diproses melalui jalur peradilan.
Ia menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum internasional, seseorang yang melakukan tindakan kekerasan seharusnya ditangkap hidup-hidup guna menjalani proses hukum secara adil. Karena itu, tindakan penembakan tanpa prosedur dianggap bertentangan dengan prinsip HAM.
“Tidak boleh ada perampasan hak hidup seseorang tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas,” ujar Pigai.
Selain alasan kemanusiaan, Pigai menilai pelaku yang ditangkap hidup-hidup dapat menjadi sumber informasi penting bagi aparat. Dari hasil pemeriksaan, polisi dapat mengembangkan penyelidikan terkait jaringan pelaku, motif kejahatan, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Ia juga menegaskan bahwa keamanan masyarakat merupakan tanggung jawab negara dan aparat keamanan. Karena itu, upaya pencegahan kejahatan dinilai lebih penting dibanding tindakan represif yang berpotensi melanggar hukum.
Pernyataan tersebut memunculkan beragam respons di masyarakat. Sebagian mendukung pendekatan berbasis HAM dalam penegakan hukum, sementara sebagian lain menilai aparat perlu bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang dinilai membahayakan warga.
Meski demikian, Pigai menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....