Kasus Dugaan Pemerkosaan di Cornell University Dibuka Kembali
- 30 Sep 2026 10:44 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, New York - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan sejumlah mahasiswa Cornell University kembali menjadi sorotan setelah jaksa di Tompkins County, New York, memutuskan untuk membuka kembali penyelidikan atas dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi pada Oktober 2024.
Kasus tersebut berkaitan dengan seorang mantan mahasiswa yang dalam gugatan perdata menggunakan nama samaran Jane Doe. Ia menuduh dirinya mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tujuh anggota persaudaraan mahasiswa atau fraternity Chi Phi di sebuah rumah persaudaraan di sekitar kampus Cornell.
Menurut gugatan yang diajukan pada September 2026, korban mengaku telah mengonsumsi alkohol dan narkotika hingga berada dalam kondisi tidak mampu memberikan persetujuan. Gugatan tersebut juga menuduh adanya komunikasi di grup Snapchat yang melibatkan anggota Chi Phi sebelum dan selama kejadian.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan allegasi atau tuduhan dalam proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para mahasiswa tersebut bersalah.
Tompkins County District Attorney Matthew Van Houten mengumumkan bahwa penyelidikan kriminal akan dibuka kembali. Kasus tersebut akan dipertimbangkan oleh grand jury, yang nantinya dapat menentukan apakah terdapat dasar untuk mengeluarkan dakwaan.
Keputusan tersebut diambil setelah gugatan perdata yang diajukan Jane Doe kembali menarik perhatian publik terhadap kasus yang sebelumnya tidak berujung pada dakwaan pidana.
Reuters melaporkan bahwa pada penyelidikan awal 2024, jaksa tidak mengajukan tuntutan setelah mempertimbangkan keterangan yang diberikan korban kepada polisi kampus. Menurut Van Houten, keterangan awal tersebut menggambarkan penggunaan narkoba dan aktivitas seksual sebagai dilakukan secara sadar dan sukarela. Pengacara Jane Doe membantah bahwa perbedaan tersebut seharusnya menjadi dasar untuk mengesampingkan kasus.
Jaksa kini mengatakan bahwa bukti dan informasi yang muncul kembali akan dipertimbangkan dalam proses penyelidikan baru. Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam gugatan adalah dugaan percakapan di grup Snapchat yang disebut beranggotakan sejumlah anggota Chi Phi.
Menurut dokumen gugatan yang diberitakan sejumlah media, terdapat pesan yang oleh penggugat dianggap menunjukkan adanya komunikasi mengenai korban dan aktivitas seksual. Jaksa Van Houten mengatakan kepada media bahwa kantornya tidak melihat percakapan Snapchat tersebut dalam penyelidikan awal.
Namun, pengacara Jane Doe menyatakan bahwa materi tersebut telah diberikan kepada polisi kampus pada saat kasus pertama kali dilaporkan. Perbedaan mengenai kapan dan kepada siapa bukti tersebut diserahkan menjadi salah satu persoalan yang kembali diperiksa dalam penyelidikan baru.
Cornell University juga memberikan tanggapan atas perkembangan kasus tersebut. Pihak universitas mengatakan bahwa mereka telah melakukan proses disipliner setelah penyelidikan internal sebelumnya. Cornell mengonfirmasi bahwa terdapat mahasiswa yang menerima sanksi berupa skorsing maupun dikeluarkan dari universitas, meskipun pihak kampus tidak mengungkapkan jumlah masing-masing mahasiswa yang menerima hukuman tersebut.
Universitas juga menyatakan dukungan terhadap penyelidikan kriminal yang kini dibuka kembali. Sementara itu, cabang Chi Phi di Cornell telah dilarang beroperasi di kampus sejak 2024, menurut laporan Reuters.
Perkembangan kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Gubernur New York Kathy Hochul. Ia menyerukan penyelidikan independen terhadap bagaimana Cornell menangani laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Hochul menyatakan bahwa penyelidikan tersebut diperlukan untuk melihat bagaimana universitas menangani pelaporan, pencegahan, dan respons terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dorongan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap proses penanganan kasus sejak laporan pertama dibuat pada 2024. Dengan dibukanya kembali penyelidikan, perkara tersebut kini memasuki tahap baru. Jaksa akan mengevaluasi keterangan korban serta bukti-bukti yang tersedia sebelum membawa perkara ke grand jury.
Grand jury dapat mempertimbangkan apakah bukti yang ada cukup untuk menghasilkan dakwaan terhadap satu atau lebih orang yang disebut dalam penyelidikan.
Sampai tahap tersebut selesai, penting untuk membedakan antara tuduhan dalam gugatan, bukti yang sedang diperiksa, dan kesimpulan hukum. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa tujuh mahasiswa yang disebut dalam gugatan tersebut bersalah.
Kasus ini juga kembali memunculkan perdebatan mengenai mekanisme pelaporan kekerasan seksual di lingkungan universitas, tanggung jawab institusi pendidikan, serta bagaimana laporan korban ditangani sejak pertama kali diterima.
Penyelidikan yang dibuka kembali oleh jaksa dan rencana pemeriksaan di hadapan grand jury akan menjadi perkembangan penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
search : reuters;AP News;The Cornell Daily Sun
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....